Berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dan Satgas PASTI yang dikutip Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), total dana korban kejahatan siber yang dilaporkan mencapai Rp9,5 triliun hingga April 2026. Angka tersebut menjadi pengingat bahwa kemudahan beraktivitas secara daring perlu diimbangi dengan kesadaran yang lebih tinggi terhadap keamanan akun dan perlindungan data pribadi.

Komdigi juga mencatat bahwa ruang digital Indonesia masih menghadapi berbagai ancaman, mulai dari phishing, penyalahgunaan one-time password (OTP), spam, hingga penggunaan identitas palsu untuk aktivitas ilegal.

Besarnya kerugian tersebut menunjukkan bahwa keamanan akun finansial tidak hanya menjadi isu bagi layanan perbankan, tetapi juga relevan bagi seluruh ekosistem keuangan digital, termasuk aset kripto. Akun pada platform aset digital merupakan akun personal yang perlu dijaga dan tidak seharusnya dijual, dipinjamkan, dibagikan, maupun diberikan aksesnya kepada pihak lain.

Baca Juga: Bos OJK Pastikan Sektor Jasa Keuangan Indonesia Tetap Kokoh di Tengah Risiko Global yang Tinggi

Andi Novi Wulandari, Chief Compliance Officer (CCO) Upbit Indonesia, mengatakan bahwa peningkatan adopsi aset digital perlu berjalan seiring dengan pemahaman masyarakat mengenai keamanan akun dan perlindungan identitas digital.

“Semakin luas penggunaan aset digital perlu diikuti dengan kesadaran bahwa keamanan akun merupakan bagian penting dalam beraktivitas di ekosistem kripto. Informasi seperti password, kode OTP, hingga data pribadi merupakan informasi yang harus dijaga dan tidak boleh diberikan kepada pihak lain,” ujar Novi.

Menurut Novi, menyerahkan akses akun kepada pihak lain dapat membuat pemilik kehilangan kendali terhadap aktivitas yang terjadi di dalam akun tersebut. Selain membuka risiko kerugian finansial, penyalahgunaan akun juga dapat membuat identitas pengguna terlibat dalam aktivitas yang tidak mereka ketahui.

Baca Juga: Semarak Hari Indonesia Menabung 2026: OJK Dorong Budaya Menabung di Kalangan Muda untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

“Karena itu, pengguna sebaiknya tidak pernah menjual, meminjamkan, maupun memberikan akses akun aset digital kepada siapa pun. Perlindungan akun tidak hanya bergantung pada sistem keamanan platform, tetapi juga pada bagaimana pengguna menjaga kredensial dan menggunakan akunnya secara bertanggung jawab,” lanjut Novi.

Password, OTP, dan Phishing Jadi Titik Penting Keamanan Akun

Salah satu langkah paling mendasar dalam menjaga keamanan akun adalah memastikan seluruh informasi autentikasi tetap bersifat pribadi. Komdigi telah berulang kali mengingatkan bahwa kode OTP tidak boleh diberikan kepada siapa pun karena informasi tersebut dapat dimanfaatkan untuk mengambil alih akun.

Upbit Indonesia mendorong pengguna untuk menerapkan sejumlah kebiasaan keamanan dasar, seperti menggunakan password yang kuat dan berbeda untuk setiap akun, menjaga kerahasiaan OTP, mengaktifkan two-factor authentication (2FA), serta memastikan bahwa setiap akses dilakukan melalui aplikasi, situs, dan kanal komunikasi resmi.

Pengguna juga perlu lebih kritis terhadap pesan yang meminta informasi sensitif, tautan mencurigakan, maupun tawaran yang menjanjikan keuntungan tidak wajar.

“Dalam keamanan digital, teknologi merupakan salah satu lapisan perlindungan, tetapi kewaspadaan pengguna tetap memiliki peran yang sangat besar. Biasakan untuk memeriksa kembali sumber informasi, jangan terburu-buru mengklik tautan, dan jangan pernah membagikan akses akun maupun kode autentikasi kepada pihak lain,” tambah Novi.

Bagi Upbit Indonesia, literasi aset digital tidak hanya berkaitan dengan memahami pergerakan pasar atau potensi investasi. Pengetahuan mengenai keamanan akun, perlindungan data pribadi, risiko penipuan, serta cara menggunakan platform secara bertanggung jawab juga menjadi bagian penting dari edukasi pengguna.

Seiring berkembangnya industri aset digital di Indonesia, masyarakat perlu untuk semakin memiliki pemahaman bahwa setiap keputusan di ruang digital juga membawa tanggung jawab untuk menjaga keamanan identitas dan asetnya sendiri.

“Ekosistem aset digital yang sehat membutuhkan pengguna yang tidak hanya memahami produknya, tetapi juga memahami bagaimana melindungi dirinya sendiri. Karena itu, edukasi mengenai keamanan dan penggunaan aset digital secara bertanggung jawab akan terus menjadi bagian dari komitmen Upbit Indonesia,” tutup Novi.