Ketimbang memaafkan koruptor lewat denda damai, alangkah baiknya pemerintahan Prabowo Subianto memberlakukan Undang-undang Perampasan Aset. Dimana Rancangan Undang-undang tersebut sebetulnya sudah disepakati pemerintah dan DPR beberapa tahun lalu,namun mandek sampai sekarang.
"Salah kalau mengatakan undang-undang untuk mengembalikan aset itu tidak ada jalannya. Kalau mau, kalau mau ya, UU Perampasan Aset. Diberlakukan saja UU Perampasan Aset yang sudah disetujui DPR sama Pemerintah dulu, tapi lalu macet di DPR. Itu saja diundangkan," tegasnya.
Baca Juga: Anak Buah Prabowo: Mahfud MD Orang Gagal, Pendapatnya Nggak Perlu Didengar
Mahfud mengakui, mekanisme denda damai memang diatur dalam tatanan hukum Indonesia, tetapi hal itu hanya berlaku untuk beberapa kasus saja, dimana kasus korupsi tidak termasuk di dalamnya.
"Denda damai memang diatur untuk pelanggaran tertentu, seperti pajak dan bea cukai, dengan mekanisme yang jelas. Tapi korupsi tidak termasuk di situ,” bebernya.