Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia resmi melantik Destry Damayanti sebagai Gubernur Bank Indonesia pada Rabu (2/9/2026).
Bersama dengan Destry, dua pejabat BI lainnya juga dilantik Mahkamah Agung (MA), yakni Aida S. Budiman sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia dan Solikin M. Juhro sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia.
Baca Juga: Doa Perry Warjiyo untuk Destry Damayanti yang Resmi Jadi Gubernur Bank Indonesia
"Demi Allah, saya bersumpah bahwa saya untuk menjadi Gubernur Bank Indonesia, langsung atau tidak langsung, dengan nama dan dalih apa pun, tidak memberikan atau menjanjikan untuk memberikan sesuatu kepada siapa pun juga," ucap Destry Damayanti dalam sumpah jabatan yang berlangsung di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Adapun pelantikan tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 92/P Tahun 2026 tanggal 1 September 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dewan Gubernur Bank Indonesia. Masa jabatan ini berlaku selama 5 (lima) tahun.
Baca Juga: Ketua OJK Happy Destry Damayanti Jadi Gubernur BI: Makin Banyak Perempuan Jabat Posisi Strategis
Dengan demikian, susunan Dewan Gubernur Bank Indonesia menjadi sebagai berikut.
- Gubernur: Destry Damayanti
- Deputi Gubernur Senior: Aida S. Budiman
- Deputi Gubernur:
Filianingsih Hendarta
Ricky P. Gozali
Thomas A.M. Djiwandono
Solikin M. Juhro
Penetapan Anggota Dewan Gubernur ini menandai keberlanjutan kepemimpinan Dewan Gubernur Bank Indonesia dalam melaksanakan tugas dan kewenangan Bank Indonesia sesuai amanat Undang-Undang.
Bank Indonesia akan terus memperkuat bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas dan turut mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, bersinergi erat dengan Pemerintah dan otoritas terkait.