Mantan kontestan Pilpres 2024 sekaligus eks Menko Polhukam RI Mahfud MD mengeritik keras Draf Rancangan Undang Undang (UU) Penyiaran. Menurutnya Draf Undang-undang itu sesat sebab berpotensi mengekang kebebasan pers lewat pasal larangan investigasi. 

Menurut Mahfud, larangan investigasi dalam Undang-undang penyiaran bertentangan dengan tugas utama insan pers yang mencari sesuatu yang belum diketahui masyarakat untuk kemudian dipublikasikan. Jadi menurutnya jurnalisme investigasi tak bisa dilarang dengan dalih apapun. 

Baca Juga: Mahfud MD: Negara Ini Sudah Banyak Sekali Menterinya

“Sangat keblinger, masa media tidak boleh investigasi,” kata Mahfud dalam keterangannya Kamis (15/5/2024). 

Mahfud melanjutkan, jurnalisme investigasi adalah mahkota dari sebuah media massa. Media tersebut kata dia bakal tersohor dan punya nama besar kalau para wartawannya bisa melakukan investigasi. Untuk itu Mahfud mengaku heran Draf Undang-undang penyiaran tersebut. 

"Dia akan menjadi hebat media itu kalau punya wartawan yang bisa melakukan investigasi mendalam dengan berani," ucapnya. 

Pembungkaman media lewat larangan jurnalisme investigasi lanjut Mahfud sama seperti melarang riset. Mahfud mengatakan hal ini tidak bisa ditolerir,  pemerintah mesti didesak untuk menarik kembali pasal-pasal yang mengebiri kebebasan pers.

"Masa media tidak boleh investigasi, sama saja itu dengan melarang orang riset, ya kan cuma ini keperluan media, yang satu keperluan ilmu pengetahuan, teknologi. Oleh sebab itu, harus kita protes, harus kita protes, masa media tidak boleh investigasi," ujar Mahfud.

Sebagaimana diketahui Undang-undang penyiaran berpotensi membatasi ruang gerak media untuk melakukan kerja jurnalistik. Poin yang berpotensi memberangus kebebasan pers itu termaktub di dalam  Pasal 50B ayat (2). Pasal itu terang-terang melarang  penayangan eksklusif karya jurnalistik investigatif.

Apabila ditelisik lebih jauh, larangan penayangan karya jurnalistik investigasi itu justru bertentangan  UUD 1945. Dalam pasal 28F UUD mengamanatkan setiap orang berhak memperoleh atau mencari  informasi lewat berbagai saluran.

Baca Juga: Pilgub DKI 2024, KPU Pastikan Wacana Duet Ahok-Anies Mustahil Terwujud

Baca Juga: Gerindra: Jangan Harap Kekuasaan Prabowo-Gibran Jadi Pengaman Bagi Mereka yang Berbuat Gelap

“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia,” demikian bunyi pasal 28F UUD.