Sugeng kemudian menyinggung perubahan peraturan pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Dimana Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan uji materi untuk menurunkan usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dari 40 tahun menjadi 35 tahun. Perubahan peraturan yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024. 

"Cukuplah sekali yang kemarin, cukup. Itu mahal betul biaya psycological social-nya. Tetapi, kita harus terima itu, sebuah pernyataan ke depan kita koreksi yang sudah terjadi," tuturnya. 

Respons Jokowi

Presiden Joko Widodo (Jokowi)  enggan bicara banyak terkait hal ini. Alih-alih mengomentari putusan MA tersebut, Kepala Negara justru meminta wartawan menanyakan langsung hal ini kepada MA atau kepada pihak penggugat, Jokowi tak tahu menahu terkait hal itu.

Baca Juga: Pengajuan Diri Megawati Jadi Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres 2024 Direspons Kubu Prabowo-Gibran dan Anies Baswedan

“Itu tanyakan ke Mahkamah Agung atau tanyakan ke yang gugat," kata Jokowi.