Babak baru polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat. Mahkamah Agung (MA) dikabarkan mengabulkan kasasi gugatan terkait surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA milik Gibran yang digunakan sebagai salah satu syarat pencalonannya dalam Pilpres 2024.

Melalui amar putusannya, MA menyatakan suket penyetaraan pendidikan tersebut tidak sah. Informasi ini disampaikan langsung oleh penggugat, HM Subhan, yang mengaku menerima pemberitahuan melalui sistem e-Court MA pada Jumat (30/10/2026).

"Saya dapat pemberitahuan melalui e-court saya dari MA. Tanggal 30 Oktober 2026. Terhadap proses nomor 742/K/TUN/2026, amar putusannya kabul kasasi," kata Subhan.

Baca Juga: Sudah Siapkan Berkas, Gibran Kecewa Penggugat Malah Mundur: Kami Sudah Siap Buka-Bukaan!

Putusan tersebut tercatat dengan nomor perkara 742 K/TUN/2026. Meski demikian, hingga berita ini ditulis, MA belum mengunggah salinan lengkap putusan tersebut melalui situs resminya.

Untuk diketahui, dalam perkara ini, Subhan mengajukan tiga tuntutan kepada MA. Ia meminta agar gugatan dikabulkan seluruhnya, surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran dinyatakan tidak sah, serta dokumen tersebut ditarik dari pihak yang memegangnya, yakni Direktur Jenderal Pendidikan Umum dan Khusus Kemendikdasmen.

Informasi dikabulkannya kasasi tersebut juga disampaikan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, melalui akun Instagram pribadinya. Denny merupakan kolega Subhan dalam perkara tersebut.

"Gugatan Pak Subhan untuk Kasasi pembatalan Suket Penyetaraan Pendidikan Gibran diputuskan KABUL," tulis Denny.

Baca Juga: Ayahnya Gibran Pas Ditanya Elektabilitas Anaknya: Jangan Buru-Buru...

Bahkan, Denny mengaitkan putusan MA tersebut dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara sebelumnya mengenai persyaratan pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden.

"Artinya Mahkamah Agung Sejalan dengan Putusan MK, bahwa Gibran BETUL-BETUL tidak memenuhi syarat pendidikan," tulisnya.

Sebagai informasi, dalam pertimbangan hukum putusan MK sebelumnya, Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti dokumen atau ijazah setara SMA milik Gibran yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan sebagai cawapres pada Pilpres 2024.

Di tengah perkembangan tersebut, Gibran sebelumnya juga menghadapi gugatan berbeda di PTUN Jakarta terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diterbitkan Kemendikdasmen.

Namun, gugatan yang diajukan PT Mercy Toga Kirana dan diwakili Denny Indrayana itu justru dicabut pada Kamis (29/10/2026).

Menariknya, Gibran mengaku sebenarnya telah menyiapkan seluruh dokumen untuk menghadapi sidang pembuktian. Ia bahkan menyatakan siap membuka seluruh fakta terkait riwayat pendidikannya di hadapan Majelis Hakim.

"Kita sudah menyiapkan semua dokumen yang nanti disiapkan untuk sidang pembuktian dan kami juga siap untuk buka-bukaan, ya tapi mau gimana lagi penggugatnya malah mundur," kata Gibran seusai menunaikan salat Jumat di Masjid Jami Ar-Ridho, Jakarta Barat, Jumat (30/10/2026).