Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana mendesak agar proses pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dimulai. Desakan itu muncul setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi terkait surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA milik Gibran.

Denny menilai putusan MA tersebut memperkuat persoalan yang sebelumnya muncul dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai persyaratan pendidikan Gibran. Menurutnya, kondisi tersebut seharusnya menjadi dasar untuk memulai proses pemakzulan terhadap wakil presiden.

"Lewat putusan MK yang dikonfirmasi dan dikuatkan oleh Mahkamah Agung, maka Gibran tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden, terutama dalam konteks ini adalah syarat pendidikan," kata Denny kepada wartawan, Selasa (3/11/2026).

Baca Juga: Dag-Dig-Dug, Sikap Prabowo Soal Skandal Ijazah Bikin Mas Gibran Senam Jantung, Siap-siap Dimakzulkan Lewat Jalur Politik!

Ia menjelaskan, mekanisme hukum yang dapat ditempuh setelah presiden dan wakil presiden dilantik bukan lagi berupa diskualifikasi dalam proses pemilu, melainkan pemberhentian dari jabatan atau pemakzulan.

Denny merujuk pada putusan MK yang menurutnya telah membedakan mekanisme hukum sebelum dan sesudah pelantikan presiden serta wakil presiden.

"Jadi ini penting untuk menegaskan harusnya proses pemakzulan berjalan. Kenapa proses pemakzulan pasca ini? Karena setelah putusan MK memang ditarik garis demarkasi lebih tegas, yaitu setelah pelantikan, yang terjadi kalau ada masalah-masalah dengan presiden dan wakil presiden adalah removal from office, proses pemakzulan, bukan diskualifikasi kata MK," tuturnya.

"Kalau sebelum pelantikan, masih mungkin itu rezim pemilu, masih mungkin diskualifikasi," tambah dia.

Denny juga menegaskan bahwa proses pemakzulan tidak harus dilakukan terhadap presiden dan wakil presiden secara bersamaan. Menurutnya, Gibran dapat diberhentikan dari jabatannya tanpa harus membuat Presiden Prabowo Subianto ikut dimakzulkan.

Baca Juga: Mas Gibran Siap-Siap Ya, Kelar Reses Gerindra Bakal Beraksi!

Ia merujuk pada Pasal 7A UUD 1945 yang menggunakan frasa "Presiden dan/atau Wakil Presiden". Dengan demikian, menurut Denny, pemberhentian dapat ditujukan kepada presiden, wakil presiden, atau keduanya sesuai dengan dasar dan tanggung jawab masing-masing.

"Kalau Gibran itu kemudian di-impeach, maka Presiden Prabowo juga dimakzulkan karena satu paket. Ini logika yang keliru," ujarnya.

Denny berpandangan, setelah pasangan presiden dan wakil presiden dilantik pada 20 Oktober 2024, keduanya menjalankan tanggung jawab masing-masing sebagai pejabat negara.

"Setelah 20 Oktober 2024, tidak ada lagi istilah satu paket. Yang ada, pemberhentian itu karena tanggung jawab masing-masing presiden dan/atau wakil presiden," katanya.

Adapun Pasal 7A UUD 1945 mengatur bahwa presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Pemberhentian dapat dilakukan apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum, seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela. Ketentuan tersebut juga mencakup kondisi ketika presiden dan/atau wakil presiden terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai pejabat negara.

Sebelumnya, MA mengabulkan kasasi yang diajukan warga bernama Subhan Palal terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri milik Gibran.

Baca Juga: Pengakuan Anak Buah Bu Mega: Gibran Urus Suket Abal-Abal Sebelum Gabung PDIP!

Putusan dengan nomor perkara 742 K/TUN/2026 tersebut menyatakan kasasi dikabulkan, putusan pengadilan sebelumnya dibatalkan, dan gugatan penggugat dikabulkan seluruhnya.

Dalam perkara tersebut, MA menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tidak sah dan batal demi hukum. Dokumen yang diterbitkan pada 6 Agustus 2019 itu merupakan surat penyetaraan pendidikan tingkat SMA dari luar negeri yang digunakan Gibran untuk memenuhi persyaratan pendidikan saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Gugatan Subhan sebelumnya diperiksa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 62/G/2026/PTUN.JKT. Namun, gugatan tersebut tidak diterima pada tingkat pertama. Subhan kemudian mengajukan banding, tetapi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta menguatkan putusan PTUN Jakarta.

Setelah itu, Subhan mengajukan kasasi ke MA hingga akhirnya gugatannya dikabulkan.

Sementara itu, MK dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada 6 Oktober 2026 menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Meski demikian, MK tidak membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden. MK menilai perkara tersebut tidak lagi tepat dimasukkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil pemilu karena Gibran telah dilantik sebagai wakil presiden pada 20 Oktober 2024.

Dengan demikian, putusan MK dan MA menjadi dua perkembangan hukum yang berbeda dalam perkara persyaratan pendidikan Gibran. Adapun desakan pemakzulan merupakan pandangan hukum yang disampaikan Denny Indrayana.