Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melaporkan telah menutup tujuh Bank Perekonomian Rakyat (BPR)/Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) hingga semester I 2026. Penutupan (likuidasi) tersebut menjadi bagian dari upaya LPS dalam memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan melalui penyelesaian bank-bank bermasalah.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, menyebutkan bahwa LPS juga tengah melakukan proses likuidasi terhadap 18 BPR/BPRS lain yang bermasalah. Ia menambahkan, penyelesaian likuidasi umumnya akan berlangsung sekitar 21 bulan.

Baca Juga: LPS Ungkap 46,5 Juta Masyarakat Indonesia Belum Punya Rekening Bank

"Pada periode yang sama, terdapat 8 BPR/BPRS yang diputuskan untuk dilikuidasi dengan total simpanan layak bayar mencapai Rp1,6 triliun dari 48.733 rekening," ungkap Anggito dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan di kantor LPS, Jakarta, Senin (3/8/2026). 

Berkaitan dengan proses likuidasi tersebut, LPS mencatat nilai simpanan yang masuk dalam coverage penjaminan (sampai dengan Rp2 miliar) sebesar Rp412,20 miliar. 

Baca Juga: In this Economy Jumlah Simpanan di Bank Naik, Bos LPS: Masyarakat Masih Sanggup Menabung

"Atas BPR/BPRS yang diresolusi dan dilikuidasi oleh LPS, mayoritas disebabkan oleh lemahnya tata kelola bank, persengketaan internal, dan pelanggaran ketentuan perbankan (fraud)," tambah Anggito.

Dalam kesempatan yang sama, Anggito juga menyampaikan bahwa LPS telah melakukan pencabutan izin usaha terhadap 10 BPR. Dalam hal ini, proses penanganan pembayaran penjaminan dilakukan dengan rentang waktu yang lebih cepat, yakni lima hari setelah izin usaha dicabut.