Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring. Keppres itu telah diteken Kepala Negara pada Jumat 14 Juni 2024. 

Keppres pembentukan Satgas judi online itu  dikeluarkan kepala negara dengan harapan agar pemberantasan judi online bisa dilakukan lebih masif lagi, pasalnya judi online yang masuk ke Indonesia belakangan ini benar-benar meresahkan.  

Baca Juga: Idul Adha 1445 H, Jokowi Kurban Sapi Berbobot 1 Ton ke PP Muhammadiyah

"Untuk mendukung upaya percepatan pemberantasan perjudian daring secara terpadu, dibentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Satgas," demikian bunyi Pasal 1 Keppres tersebut dikutip Olenka.id Minggu (16/6/2024), 

Satgas pemberantasan judi online akan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. 

Lewat Keppres tersebut, Presiden Jokowi menunjuk Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto sebagai Ketua Satgas pemberantasan judi online. 

Sementara itu Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sebagai Wakil Ketua Satgas, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie sebagai Ketua Harian Pencegahan, dan Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong sebagai Wakil Ketua Harian Pencegahan.

Satgas Pemberantasan Perjudian Online juga diperkuat 26 anggota Bidang Pencegahan yang diemban oleh pejabat berwenang lintas kementerian/lembaga, mulai dari Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Kejaksaan Agung, hingga TNI-Polri.

Baca Juga: Jadi Kandidat Cagub, Anies Ogah Disebut Turun Kelas Karena Sempat Jadi Capres

Baca Juga: Idul Adha 1445 H, Gibran Sumbang Sapi Limousin Berbobot 700 Kg ke Masjid Agung Al-Azhar

Kapolri Kapolri Jenderal Listyo Sigit dipercaya Presiden mengemban posisi Ketua Harian Penegakan Hukum yang beranggotakan 12 pejabat deputi lintas kementerian/lembaga untuk menentukan prioritas penegakan hukum, penyelidikan, rekomendasi kepada Ketua Satgas, hingga pemantauan situasi.

Masa kerja Satgas, sesuai Pasal 13, mulai berlaku sejak ditetapkannya Keppres tersebut sampai dengan 31 Desember 2024.