Ketua Asosiasi Kader Sosio Ekonomi Strategis (AKSES), Suroto, menjelaskan urgensi berdirinya Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di seluruh wilayah Indonesia. Menurutnya, KDKMP akan menciptakan sistem penyaluran andal yang lebih baik dari sistem swasta maupun sistem pemerintahan yang sudah ada selama ini. Dia menekankan bahwa tujuan koperasi bukan memaksimumkan laba, melainkan memaksimumkan kesejahteraan masyarakat.
Apabila distribusi dilakukan melalui birokrasi pemerintah, ujarnya, persoalan yang sering muncul adalah prosedur yang panjang, biaya administrasi yang tinggi, serta fleksibilitas yang rendah. Akibatnya, penyaluran menjadi kurang efektif, sementara pengawasannya juga tidak mudah karena kewenangan terkonsentrasi pada birokrasi. Sebaliknya, apabila distribusi dilakukan melalui perusahaan swasta seperti selama ini, persoalannya terletak pada motif utama perusahaan yang berorientasi pada keuntungan. Akibatnya, barang subsidi cenderung dikomersialkan.
Baca Juga: Ketum AMKI Dorong Koperasi Jadi Penggerak Perekonomian Nasional
“Oleh karena itu, pemerintah memilih koperasi sebagai saluran distribusi barang subsidi. Dengan demikian, penyaluran barang subsidi dapat berlangsung tepat harga, tepat kualitas, dan tepat sasaran. Pilihan tersebut juga memiliki legitimasi teoritis dalam ekonomi publik, memiliki landasan konstitusional dalam Pasal 33 UUD 1945, serta memperoleh dukungan dari perkembangan teori kelembagaan modern,” ujarnya dalam keterangan tertulis kepada redaksi Olenka, Selasa (4/8/2026).
Penjelasan tersebut Suroto sampaikan untuk membalas pernyataan Feri Amsari dalam debat publik di Kompas TV dengannya beberapa hari lalu. Suroto membantah pernyataan Feri Amsari yang menyebut bahwa penyaluran barang subsidi melalui koperasi berpotensi melanggar Undang-Undang Anti Monopoli.
“Feri tampaknya tidak memahami bahwa Undang-Undang Anti Monopoli, khususnya Pasal 50 dan Pasal 51, memberikan pengecualian (eksepsi) kepada koperasi untuk mengelola atau memonopoli sektor ekonomi tertentu. Landasan filosofisnya jelas, yaitu karena koperasi merupakan organisasi ekonomi yang memungkinkan adanya kontrol demokratis oleh masyarakat sekaligus menciptakan distribusi pendapatan dan kekayaan kepada masyarakat secara inheren melalui sistem kelembagaannya,” tegasnya.
Menurutnya, selama puluhan tahun, penyaluran barang subsidi mengalami berbagai penyimpangan, mulai dari harga yang tidak sesuai ketetapan pemerintah, pemalsuan barang, hingga berbagai praktik lain yang merugikan masyarakat. Salah satu contohnya adalah gas melon subsidi 3 kilogram yang selama ini dikuasai oleh jalur distribusi swasta dan hampir tidak pernah dijual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yaitu maksimal Rp16.000 per tabung.
“Artinya, masyarakat miskin yang semestinya memperoleh manfaat dari subsidi tersebut justru diperas oleh mafia distribusi. Padahal, mereka sebenarnya sudah memperoleh margin sekitar Rp5.000 per tabung dari penyaluran barang subsidi tersebut, mengingat harga dari produsen, yaitu Pertamina, hanya sekitar Rp11.000 per tabung,” tegasnya.
Kehadiran KDKMP, menurut Suroto, akan merombak kondisi tersebut. Sebagai informasi, pada Agustus atau September 2026 Presiden dijadwalkan akan meluncurkan operasional sekitar 20.000 KDKMP.
“Diharapkan, masyarakat dapat segera merasakan manfaat dari sistem penyaluran barang-barang subsidi tersebut sehingga aliran manfaat ekonomi yang selama ini dinikmati oleh mafia distribusi dapat beralih kepada masyarakat,” pungkasnya.