Guru Besar Universitas Airlangga, Prof Henri Subiakto menilai jika polemik keabsahan pendirikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka semakin terang benderang.
Setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak menemukan ijazah Gibran, kini Mahkamah Agung (MA) menyatakan surat keterangan (Suket) yang digunakan sebagai pengganti ijazah tidak lagi diakui keberadaannya.
Terkait itu, ia menilai penerbitan Suket yang dianggap tidak sah tersebut berpotensi diproses ke peradilan pidana.
Baca Juga: Demokrat Gercep Minta Gibran Mundur Pasca Putusan MA, PSI Nyeletuk: Pengen AHY Jadi Wapres Ya?
"Sekarang dengan putusan MA itu, pembuatan Suket yang tidak sah tersebut bisa dibawa ke pengadilan pidana. Ini akan jadi persidangan serius," cuitnya dalam akun X pribadinya dilihat Senin (2/11/2026).
Lebih lanjut, pihaknya menilai saat ini justru publik yang menunggu tindak lanjut dari putusan dua lembaga yudikatif tersebut.
"Dengan dua keputusan lembaga yudikatif tertinggi Negeri ini yaitu MK dan MA, maka Gibran sudah runtuh landasan legitimasi etika dan hukumnya sebagai Wakil Presiden RI. Hanya persoalan politik dan prosedur formal hukum yang belum mencopot jabatan Gibran dari kursi Wapres," tegasnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga menyenggol keberanian elite politik, khususnya wakil rakyat di DPR RI untuk menindak lanjuti putusan MK dan MA tersebut.
"Kita lihat setelah ini, ada keberanian politik tidak dari para elit wakil rakyat menindak lanjuti putusan MK dan MA," tukasnya.