Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga kini tak menangkap dan menahan Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kendati statusnya telah ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Tindakan Kejagung itu memicu reaksi publik yang mempertanyakan profesionalisme lembaga penegak hukum tersebut, sebab tersangka lain yang terlibat bersama Febrie yakni Don Ritto sudah ditahan.
Baca Juga: Naniek Deyang Mundur dari Kepala BGN, Alasannya Bikin Kaget!
Direktorat Jenderal Imigrasi mengatakan hingga kini status cekal Febrie masih berlaku.
"Masih berlaku sampai sekarang," kata kata Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko dilansir Rabu (22/6/2026).
Febrie dicekal bepergian ke luar negeri selama 20 hari terhitung sejak ditetapkan menjadi tersangka pada pekan lalu. Imigrasi masih menunggu tindak lanjut Kejagung untuk memperpanjang atau tidak status pencekalan tersebut.
“Status pencekalan yang diajukan sebelumnya masih berlaku sampai 20 hari. Selanjutnya kami tinggal menunggu permintaan dari penyidik Kejaksaan, apakah akan diperpanjang atau tidak," ujarnya.
Menurut Hendarsam, Direktorat Jenderal Imigrasi hanya menjalankan kewenangan administratif berdasarkan permintaan dari aparat penegak hukum maupun instansi pemerintah yang berwenang.
Baca Juga: Kejagung Jangan Anakemaskan Febrie Adriansyah!
"Apabila ada permintaan pencegahan dari aparat penegak hukum atau kementerian terkait, kami wajib menindaklanjutinya sesuai aturan," pungkanya.