Koordinator tim 9, Rudi Margono mengklaim penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah adalah untuk memastikan seluruh barang bukti yang diserahkan Polri.

Barang bukti yang disita dalam penggeledahan di 13 titik berbeda itu mesti diteliti kembali oleh Tim 9 setelah perkara itu resmi diserahkan Polri ke Kejagung.

Baca Juga: Febrie Adriansyah Sedih Ditinggal Hotman Paris

Dalam penanganan kasus Febrie, Kejagung sudah beberapa kali menerbitkan sprindik yang bikin publik mulai mempertanyakan keseriusan lembaga penegak hukum tersebut dalam menangani kasus ini. Terakhir Kejagung menerbitkan sprindik bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 pada 20 Juli 2026 lalu.

“Kenapa terbit sprindik baru? untuk memastikan barang bukti hasil penggeledahan penyidik Polri. Itu akan menjadi pertimbangan sendiri," ujarnya di Kejaksaan Agung, Jumat (24/7/2026).

Rudi memastikan penanganan perkara yang menjerat Febrie tetap dilakukan secara profesional dan transparan. Untuk itu publik diharapkan bersabar menunggu perkembangan penyidikan selanjutnya.

“Sampai saat ini penanganan perkara tetap dilanjutkan,” tegasnya. 

Adapun tim 9 merupakan tim khusus yang dibentuk Kejagung untuk menangani kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat Febrie.

Tujuaan pembentukan tim itu untuk menjaga indepensi Kejagung, makanya tim tersebut beranggotakan jaksa yang mayoritas pernah bekerja di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Seluruh anggota tim dipastikan tak terafiliasi dengan Febrie.

Baca Juga: Sebut Londo Ireng Jadi Wartawan hingga Pengamat, Prabowo: Yang Gaji Lu Siapa? Yang Bayar Listrik Lu Siapa?!

Dalam penanganan kasus ini, Tim 9 telah memeriksa Febrie pada jumat pekan lalu, pemeriksaan kedua dijadwalkan digelar pada Rabu (22/7/2026) namun yang bersangkutan mangkir dengan alasan sakit. Kejagung telah menjadwalkan pemanggilan ulang.

"Jika memang tidak hadir, penyidik bisa menghadirkan secara paksa," ucapnya.