Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda mengatakan kebijakan pembatasan ongkos kirim yang dilakukan oleh Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bakal menggerus permintaan pasar, menurutnya pembatasan ongkir lewat Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial itu membawa dampak buruk terhadap pasar.
Ada banyak hal yang melatar belakangi hal ini, salah satunya kata Huda karena kecenderungan konsumen yang selalu melihat harga barang di e-commerce sebelum berbelanja, dimana minat berbelanja bakal naik jika barang yang hendak dibeli diberi bonus ongkos kirim.
Baca Juga: Berkenalan dengan Ekonom sekaligus Pengamat Celios, Nailul Huda
“Jika memang dilakukan pembatasan, maka yang terjadi adalah penurunan dari permintaan Karena apa? Karena dari sisi konsumen kita masih price oriented consumer atau masih melihat harga dari sebuah barang untuk melakukan pembelian Nah harga barang di e-commerce itu dia mempertimbangkan ongkos kirim juga gitu kan Jadi bukan hanya dari sisi harga barangnya saja, tapi juga dari sisi ongkos kirim Nah ketika ada gratis ongkir dan ini membuat harga cenderung lebih murah dan permintaan cenderung lebih tinggi,” kata Huda dilansir Olenka.id Jumat (6/6/2025).
Menurut Huda, mayoritas konsumen di Indonesia masih menjadikan ongkos kirim sebagai salah satu faktor penting, hal itu bisa mempengaruhi keputusan konsumen berbelanja.
“Konsumen kita masih mempertimbangkan harga sebagai komponen utama atau variabel utama dalam menentukan pembelian barang di e-commerce,” tuturnya.
Adapun lewat Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial, pemerintah membatasi layanan atau fitur Gratis Ongkir yang ada di platform e-commerce, yang hanya berlaku selama 3 hari dalam sebulan.
Menurut Huda, Pemerintah sebetulnya tidak bisa mengatur hal ini, sebab layanan gratis ongkir sendiri bukan diatur platform penyedia layanan e-commerce, namun diberikan oleh penjual.
Baca Juga: Suka Duka Ciputra Menjadi Petani Hingga Belajar Kepemimpinan dari Pengalaman Berburu
“Yang pasti adalah keberadaan di e-commerce itu tidak bisa diatur oleh Kementerian Komunikasi dan Digital karena memang ranahnya sudah berbeda, dimana ketika adanya gratis ongkir dan sebagainya itu memang dikarenakan dari sisi e-commerce memberikan potongan, bukan dari sisi jasa layanan antaranya atau jasa dari kurirnya Jadi kalau menurut saya sebenarnya ini merupakan bukan pembatasan di e-commerce-nya tapi justru lebih kepada pembatasan untuk harga di jasa kurirnya, bukan di e-commerce-nya,” pungkasnya.