DANA memastikan telah menangani masalah kartu kredit yang tidak dikenali. Menurut keterangan resmi yang dibagian kepada media, DANA menemukan adanya penyalahgunaan kartu kredit yang ditautkan ke akun DANA.

Meski tidak dapat membagikan informasi terkait jumlah pemilik kartu terdampak maupun nilai kerugian, DANA memastikan untuk memproses pengembalian dana secara penuh sesuai nilai transaksi yang tidak dikenali. Hal ini sejalan dengan kebijakan DANA Protection terkait perlindungan transaksi.

Baca Juga: OCBC Luncurkan Kartu Kredit OCBC Nyala Platinum Edisi Mickey Mouse

Secara terperinci, DANA memastikan telah mengambil tindakan berikut:

  1. Memblokir akun DANA yang terindikasi disalahgunakan;
  2. Berkoordinasi dengan bank penerbit kartu untuk membantu proses pengembalian dana secara penuh sesuai nilai transaksi yang tidak dikenali. Hal ini sejalan dengan kebijakan DANA Protection terkait perlindungan transaksi;
  3. Memperkuat langkah pengamanan untuk mencegah kejadian serupa.

Pemilik kartu yang terdampak dapat segera melakukan langkah berikut:

  1. Hubungi bank penerbit kartu untuk melaporkan dan menyanggah transaksi;
  2. Kirimkan nama bank dan nomor laporan dari bank melalui DM Instagram resmi DANA: @dana.id.

"Setelah laporan diverifikasi, DANA akan memproses pengembalian dana/limit ke bank penerbit dalam waktu 24 jam. Pengembalian dana/limit ke kartu kredit akan tercantum di lembar tagihan berikutnya, sesuai prosedur dan kebijakan masing-masing bank. Kami terus berkoordinasi dengan Bank Indonesia dalam melaporkan perkembangan penanganan yang dilakukan serta memastikan transaksi pengguna tetap berjalan sesuai dengan standar keamanan sistem yang berlaku," ujar Olavina Harahap, Director of Communications DANA Indonesia.

Lebih lanjut dijelaskan, pendaftaran atau penautan kartu kredit baru wajib melalui proses verifikasi 3DS (Three-Domain Secure) sebagai standar keamanan untuk memverifikasi kepemilikan kartu yang sah. Akan tetapi, kartu kredit yang sudah terdaftar dan lolos tahap verifikasi 3DS (Three-Domain Secure) tidak membutuhkan OTP untuk transaksi selanjutnya sehingga di sinilah munculnya celah pembobolan.

Terkait pengembalian dana, Olavina menjelaskan, "Pengembalian dana/limit dilakukan lewat bank penerbit kartu kredit, bukan akun DANA. Pemilik kartu terdampak diimbau untuk mengirimkan nama bank dan nomor laporan dari bank melalui DM Instagram resmi DANA: @dana.id. Setelah laporan diverifikasi, DANA akan memproses pengembalian dana/limit ke bank penerbit dalam waktu 24 jam. Pengembalian dana/limit ke kartu kredit akan tercantum di lembar tagihan berikutnya, sesuai prosedur dan kebijakan masing-masing bank."

DANA pun menjamin keamanan seluruh transaksi yang dilakukan di aplikasi DANA, baik itu pembayaran, investasi, dan produk DANA lainnya. Seluruh pengguna terlindungi DANA Protection yang berfungsi untuk melindungi data, akun, dan saldo pengguna dari aktivitas mencurigakan atau transaksi ilegal.

"Apabila pengguna menemukan transaksi kartu kredit yang tidak dikenali, pengguna dapat mengajukan chargeback ke bank penerbit kartu kredit dan melaporkannya ke kanal resmi DANA," pungkasnya.