Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Ganarsi meminta Kejaksaan Agung  (Kejagung) mengusut tuntas kasus korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah.

Dia mendesak kejagung untuk membongkar pihak lain yang terlibat bersama eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut. Dalam melancarkan kejahatannya Febrie diyakini tak bekerja sendiri. 

Baca Juga: Terbongkar! Ini Cara Licik Febrie Adriansyah Mengaburkan Jejak Kejahatannya

"Jangan buru-buru menyimpulkan bahwa dia satu-satunya yang harus dihukum berat. Bisa saja nanti ditemukan pihak-pihak lain yang juga memiliki peran besar dan sama-sama layak dijatuhi hukuman berat," ujar Yenti saat dihubungi wartawan sebagaimana dikutip Rabu (22/7/2026).

Menurut Yenti para penegak hukum yang terlibat dalam kasus ini harus dihukum seberat-beratnya termasuk Febrie Adriansyah sendiri. 

“Apabila terbukti melakukan korupsi dan TPPU, maka hukumannya memang seharusnya menjadi yang terberat. Sebab, yang bersangkutan merupakan pejabat pada posisi yang sangat tinggi dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi. Jadi wajar apabila ekspektasi masyarakat terhadap integritasnya juga sangat tinggi," ucapnya. 

Lebih lanjut Yenti mengatakan, total korupsi dan TPPU yang diduga dilakukan Febrie bernilai sangat fantastis yang bisa saja menjadikannya salah satu kasus mega korupsi yang pernah terjadi di negara ini. Hal ini terkonfirmasi dari uang pelicin dan gratifikasi yang mulai terungkap. 

"Kalau pelicinnya saja sebesar itu, maka pertanyaannya, seberapa besar kasus yang sedang 'dilicinkan' atau ditutupinya? Logikanya sederhana. Misalnya seseorang melakukan korupsi Rp 1 triliun, tidak mungkin dia memberikan Rp 2 triliun kepada orang yang membantunya. Pasti jumlah pelicinnya jauh lebih kecil dari nilai kejahatan utamanya," kata dia. 

"Artinya, kalau jasa haramnya saja nilainya sudah sangat besar, maka perkara utama yang dilindungi kemungkinan jauh lebih besar lagi. Karena itu saya berharap kasus ini dibongkar secara menyeluruh," tegas dia menambahkan.

Yenti juga menyoroti soal pelimpahan kasus Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung. Menurut dia, seharusnya KPK mengambil alih penanganan kasus tersebut karena hanya KPK yang memiliki kewenangan ambil alih kasus dari institusi lainnya. 

Baca Juga: Kejagung Pede Febrie Adriansyah Tak Bakal Kabur, Status Cekalnya Langsung Dibeber Imigrasi

"Kalau lintas lembaga, instrumennya hanya ada dalam Undang-Undang KPK. KPK memang dibentuk sebagai pusat pemberantasan korupsi. Ini bukan soal merendahkan kepolisian atau kejaksaan. Memang desain sistem hukum kita seperti itu... Karena itu, KPK diberi kewenangan mengambil alih perkara apabila terdapat konflik kepentingan, penanganannya bermasalah, atau menjadi sorotan publik," pungkas Yenti