Penegakan hukum di era Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sedang dihadapkan pada berbagai ujian berat salah satunya adalah kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan bekas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Febrie yang menjadi salah satu ujung tombak dalam penegakan hukum di negara ini, justru mengambil peran sebagai pelaku kejahatan dalam tiga kasus besar yakni korupsi PLN, Asabri dan PT Krakatau Steel.

Baca Juga: Bendera Putih Polri di Kasus Febrie Adriansyah: Belum Apa-apa Sudah Nyerah!

Peristiwa hukum yang menyeret penegak hukum tidak bisa dikategorikan sebagai masalah hukum biasa. Ini adalah bencana yang memporakporandakan tatanan hukum sekaligus mengguncang pemerintahan Prabowo dengan begitu dahsyatnya.

Bisa-bisanya penegak hukum justru terlibat korupsi. Barang bukti hasil kejahatan Febrie berupa uang tunai ratusan miliar dan emas batangan 74 Kilogram bikin siapapun terbelalak. 

"Selama ini banyak masalah hukum, tetapi ini kita anggap sebagai 'gempa bumi' karena penegak hukum yang paling ditakuti di bidang hukum pidana, ahli hukum pidana pencucian uang yang bernama Febrie Adriansyah ternyata dia sendiri yang ditersangkakan kemudian dengan bukti-bukti yang cukup menggetarkan dari sudut penyitaan dan penggeledahan," kata Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD dilansir Olenka.id Rabu (15/7/2026).

Kasus Febrie dibongkar habis oleh Polri lewat Korpos Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor). Mereka menggeledah sedikitnya 13 titik dan menyita deretan barang bukti yang mengguncang publik sebelum menetapkan Febrie menjadi tersangka.

Namun tepuk tangan meriah masyarakat yang menyaksikan kerja apik Polri mendadak berhenti melihat upaya penegakan hukum dalam kasus ini. 

Febrie yang baru menjadi tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung), institusi penegakan hukum tempat di mana ia berasal. Banyak yang ragu sekaligus khawatir. Biar bagaimanapun Febrie adalah bekas pejabat berpengaruh di Kejagung yang bisa saja masih punya sisa pengaruh di sana. 

Konflik kepentingan dalam penegakan hukum kasus ini menjadi hal yang paling dikhawatirkan masyarakat kendati Kejagung sendiri telah menjamin bahwa proses hukum berjalan transparan dan tetap menjamin independensi lembaga itu.

Proses pelimpahan perkara dari Polri ke Kejagung meninggalkan satu celah hukum yang menganga. Itu bisa menjadi pintu masuk mengajukan Praperadilan dan bukan tidak mungkin Febrie menang.

Febrie yang baru ditersangkakan sama sekali tak diperiksa penyidik Polri sebelum di serahkan ke Kejaksaan, ini menjadi lubang jarum yang bisa menyelamatkan Febrie sebab prosedur hukumnya tidak seperti itu. Seharusnya Febrie diperiksa terlebih dahulu sebelum pelimpahan perkara.

Baca Juga: Febrie Adriansyah Ngerampok Negara, Jaksa Agung ST Burhanuddin Kok Diam?

"Kalau dari penyidik Polri ke penyidik Kejaksaan itu tidak dikenal di dalam hukum. Dari satu penyidik dipindahkan ke penyidik lain itu tidak dikenal? Enggak ada, enggak pernah ada dalam sejarah dan itu tidak boleh," ucap Mahfud.