Meningkatnya gerakan anti-vaksin menjadi perhatian serius bagi para tenaga kesehatan. Penyebaran misinformasi mengenai imunisasi dinilai berpotensi memicu penurunan cakupan vaksinasi dan meningkatkan risiko munculnya berbagai wabah penyakit menular.

Dokter spesialis obstetri dan ginekologi, dr. Indra Tarigan, Sp.OG, mengingatkan bahwa kondisi ini tidak bisa dianggap sepele. Ia menyoroti tingginya kasus campak yang terjadi saat ini dan mengaitkannya dengan semakin banyaknya orang tua yang terpengaruh informasi keliru tentang vaksin.

Menurut dr. Indra, Indonesia bahkan menjadi salah satu negara dengan jumlah kasus campak tertinggi di dunia.

“Saat ini angka kejadian campak kita termasuk nomor dua tertinggi di dunia. Ini sangat memprihatinkan, karena penyakit ini bisa terus menular dan memburuk jika cakupan imunisasi tidak optimal,” tutur dr. Indra, sebagaimana dikutip dari laman Instagram pribadinya, Kamis (12/3/2026).

dr. Indra menilai, salah satu faktor yang berkontribusi terhadap kondisi tersebut adalah maraknya penyebaran disinformasi oleh kelompok anti-vaksin.

Menurutnya, informasi yang tidak akurat membuat sebagian orang tua menjadi takut dan akhirnya menunda atau bahkan menolak imunisasi bagi anak mereka.

“Gerakan anti-vaksin terus menyebarkan disinformasi atau misinformasi tentang vaksin. Akibatnya banyak orang tua yang sebenarnya tidak paham menjadi takut dan akhirnya tidak mengimunisasikan anaknya,” katanya.

Jika kondisi ini terus dibiarkan, dr. Indra mengingatkan bahwa Indonesia berpotensi menghadapi berbagai wabah penyakit lain di masa mendatang.

“Kalau ini dibiarkan, sebentar lagi kita bisa ‘panen’ wabah-wabah lain selain campak. Ini yang harus kita cegah bersama,” tegasnya.

Dalam pandangan dr. Indra, pemerintah perlu mengambil langkah tegas terhadap individu maupun kelompok yang secara sengaja menyebarkan informasi menyesatkan mengenai vaksin.

Ia menilai, tindakan hukum dapat diterapkan, terutama kepada pihak yang secara aktif memproduksi dan menyebarkan hoaks tentang imunisasi.

“Bila perlu harus ada tindakan tegas kepada akun atau kelompok yang sengaja menyebarkan misinformasi tentang imunisasi dan menyesatkan masyarakat,” ujar dr. Indra.

Menurutnya, setidaknya ada dua aturan hukum yang dapat digunakan. Pertama, terkait upaya menghalangi program pemerintah karena imunisasi merupakan program kesehatan nasional. Kedua, penyebaran informasi palsu yang dapat dijerat melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Namun, ia menegaskan bahwa pendekatan keras bukan ditujukan kepada orang tua yang merasa khawatir, melainkan kepada pihak yang dengan sengaja menebarkan hoaks.

“Kita harus tegas, tetapi bukan kepada orang tua yang takut. Kepada mereka harus diberikan edukasi yang benar dan jujur. Yang perlu ditindak adalah pihak yang dengan sengaja menyebarkan informasi menyesatkan,” jelasnya.

Baca Juga: 3 Alasan Vaksin Campak pada Anak Harus Diberikan Lebih dari Sekali