Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri turut menyoroti proses hukum kasus penyiraman air keras terhadap aktivis sekaligus Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Andrie Yunus.

Menurut Ketua Umum PDI-Perjuangan itu kasus ini menjadi janggal setelah dibawa ke peradilan militer hanya karena empat terduga pelaku merupakan anggota aktif Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI.

Baca Juga: BCA tiket.com Travel Fair 2026 Hadirkan Cara Baru Liburan Lebih Hemat

Megawati mempertanyakan urgensi kasus itu diselesaikan di meja peradilan militer karena perkara tersebut tergolong tindak pidana umum.

“Saya melihat kasus penyiraman air keras ini kok terasa janggal. Kenapa prosesnya dibawa ke pengadilan militer?” kata Megawati dilansir Minggu (3/5/2026).

Megawati menilai, persoalan ini penting untuk dijawab oleh para ahli hukum, terutama terkait kewenangan peradilan.

Ia juga mempertanyakan apakah korban memiliki ruang untuk menentukan jalur hukum yang dianggap lebih adil.

“Apakah korban bisa memilih di mana perkara ini disidangkan? Ini perlu dijelaskan secara terbuka,” lanjutnya.

Ia menegaskan bahwa prinsip kesetaraan di depan hukum harus dijunjung tinggi tanpa memandang latar belakang siapa pun.

“Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Itu prinsip dasar yang tidak boleh diabaikan,” tegasnya.

Berpotensi Melawan Konstitusi

Sementara itu Guru Besar Ilmu Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya, Sri Warjiyati menyebut kasus penyiraman air keras yang dibawa ke peradilan militer berpotensi besar bertentangan dengan konstitusi.

“Ya, hal tersebut dapat dianggap bertentangan, semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” kata Sri.

Pertentangan itu, lanjut dia, secara tegas tercantum dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Ia menegaskan, peradilan militer yang masih mengadili tindak pidana umum menciptakan eksklusivitas hukum dan berpotensi melahirkan diskriminasi berbasis status.

Dalam negara hukum demokratis, menurut dia, setiap orang, termasuk prajurit TNI, harus tunduk pada yurisdiksi yang sama ketika melakukan kejahatan umum. Kasus Andrie Yunus menjadi contoh konkret bagaimana perbedaan forum peradilan memicu perdebatan soal keadilan.

Ketika perkara kekerasan terhadap warga sipil diproses di peradilan militer yang relatif tertutup, muncul pertanyaan mengenai transparansi, akuntabilitas, dan kesetaraan perlakuan di hadapan hukum. 

Secara konseptual, peradilan militer memang dirancang untuk menangani pelanggaran yang berkaitan dengan disiplin dan fungsi militer. 

Namun, ketika yurisdiksi tersebut meluas ke tindak pidana umum, batas antara kepentingan militer dan kepentingan publik menjadi kabur. 

Baca Juga: Dugaan Keterlibatan Anggota BAIS dalam Kasus Air Keras Andrie Yunus, Soleman Ponto: Kalau Harus Dihukum, Tak Ada Tebang Pilih

“Dalam negara hukum yang demokratis, tidak boleh ada pihak yang diistimewakan. Setiap orang, termasuk prajurit TNI, seharusnya tunduk pada yurisdiksi peradilan yang sama (peradilan umum) ketika melakukan kejahatan umum untuk menjamin due process of law yang independen dan transparan,” ujarnya.