Kementerian Perindustrian terus mematangkan skema insentif motor listrik di tengah penundaan peluncurannya hingga Juli 2026. Namun, pembahasan mengenai insentif membuka pertanyaan yang lebih mendasar: apakah standar keselamatan berkembang secepat upaya memperluas adopsi kendaraan listrik di jalan raya?
Perhatian terhadap aspek keselamatan bukan tanpa alasan. Anggota sekaligus Sekretaris Eksekutif Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Septian Hario Seto, mengatakan pemerintah melalui Kementerian Perindustrian juga masih mengkaji standarisasi kendaraan listrik roda dua, mulai dari komponen motor, baterai, hingga sistem pengisian daya dan mekanisme battery swap.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan yang lebih mendasar. Insentif motor listrik diperkirakan segera bergulir dan berpotensi menambah jumlah kendaraan listrik di jalan raya. Namun hingga kini, pembahasan mengenai standardisasi masih dalam tahap kajian dan belum memiliki target penyelesaian yang jelas.
Baca Juga: Mas Bahlil Minta Anggaran Rp27,33 Triliun Buat Beli Kompor dan Motor Listrik
Kekhawatiran tersebut bukan tanpa alasan. Founder National Battery Research Institute (NBRI), Evvy Kartini, mengungkapkan sedikitnya terdapat 58 merek motor listrik yang beredar di Indonesia dengan spesifikasi baterai yang beragam. Padahal, baterai bukan hanya sumber tenaga utama kendaraan listrik, tetapi juga salah satu komponen paling krusial dalam aspek keselamatan.
Baca Juga: Segera Berakhir! Kompetisi Desain Motor Listrik dari Polytron
Persoalannya bukan hanya keragaman teknologi. Hingga kini, Indonesia belum memiliki standar keselamatan nasional yang mengikat untuk komponen krusial seperti baterai, sistem kelistrikan, dan pengereman. Akibatnya, pertumbuhan pasar berisiko berjalan lebih cepat dibandingkan dengan penguatan standar keselamatannya.
Data Pusiknas Polri mencatat lebih dari tiga juta pengendara sepeda motor terlibat kecelakaan sepanjang 2023–2025, atau sekitar 76 persen dari total kecelakaan lalu lintas. Angka tersebut menunjukkan bahwa keselamatan roda dua masih menjadi persoalan besar yang belum terselesaikan, bahkan sebelum percepatan adopsi motor listrik dilakukan.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Niti Emiliana, menilai pemerintah perlu melakukan evaluasi yang lebih komprehensif terhadap standar dan sistem keselamatan kendaraan roda dua, termasuk motor listrik, sebelum penetrasinya semakin masif. "Ini hak konsumen dan masyarakat untuk mendapatkan jaminan standar keamanan kendaraan listrik roda dua," ujarnya dalam keterangannya.
Menurut Niti, regulasi tidak dapat berhenti pada upaya mendorong adopsi kendaraan listrik semata. Pemerintah juga perlu memastikan adanya standar yang mampu mengantisipasi risiko kegagalan sistem maupun potensi bahaya lain yang dapat membahayakan konsumen. "Standardisasi ini sangat urgen dan harus mulai dipandang sebagai kebutuhan primer, bukan lagi fitur opsional," katanya.
Pandangan serupa datang dari pengguna. Anggota komunitas Asosiasi Honda Jakarta, Yosi, menilai fitur keselamatan tidak lagi dapat diposisikan sebagai nilai tambah yang hanya tersedia pada segmen tertentu. "Semoga hal ini bisa diimplementasikan menjadi aturan baku, supaya bisa diterapkan pada semua brand motor di Indonesia," ujarnya.
Di sinilah batas pendekatan yang selama ini diandalkan mulai terlihat. Edukasi dan penegakan hukum tetap penting, tetapi keduanya sangat bergantung pada perilaku pengendara. Standar keselamatan bekerja berbeda. Perlindungan dibangun langsung ke dalam kendaraan sebelum kendaraan itu digunakan, tanpa bergantung sepenuhnya pada perilaku penggunanya.
Kesadaran tersebut mulai mendorong berbagai inisiatif dari industri. Pekan lalu, Indonesian Road Safety Rating (IDRS) resmi dideklarasikan sebagai sistem pemeringkatan keselamatan sepeda motor pertama di Indonesia. Kehadirannya menjadi relevan di tengah dominasi sepeda motor dalam angka kecelakaan lalu lintas nasional.
Dukungan terhadap inisiatif tersebut datang dari Ketua KNKT, Soerjanto Tjahjono. Menurut dia, IDRS dapat menjadi salah satu instrumen untuk membantu menekan angka kecelakaan sepeda motor di Indonesia. "Kami sangat mendukung keberadaan IDRS sehingga pada tahun 2030 tingkat kecelakaan di jalan raya yang melibatkan sepeda motor bisa ditekan," ujarnya.
Namun, IDRS masih bersifat sukarela dan belum menjadi bagian dari standar keselamatan yang diwajibkan regulator. Akibatnya, penerapan aspek keselamatan berpotensi berbeda-beda antar produsen dan belum menjadi acuan yang seragam di seluruh industri.
Motor listrik mungkin menjadi titik masuk perdebatan hari ini. Namun, diskusi yang muncul sesungguhnya membuka kembali persoalan yang lebih mendasar: keselamatan roda dua belum berkembang secepat dorongan untuk memperluas adopsinya.
Di tengah rencana insentif dan pertumbuhan pasar kendaraan listrik, keselamatan perlu ditempatkan sebagai standar dasar yang menyertai setiap kebijakan, bukan sekadar pelengkap setelah target adopsi tercapai.