Menurut Greenpeace, persoalan mendasar juga terletak pada sistem regulasi yang memungkinkan perusahaan mengeringkan lahan gambut dan membuka hutan. Praktik tersebut dinilai menjadi salah satu faktor utama yang memperparah kebakaran hutan dan lahan serta membuat krisis kabut asap terus berulang.
“Ketimbang mengapungkan narasi tentang keterlibatan pihak asing atau bukan asing dalam kebakaran hutan dan lahan gambut, seperti yang dilakukan Kepala Polri, pemerintah Indonesia langsung saja membuka data perusahaan yang konsesinya terbakar serta siapa penerima manfaatnya,” ungkap Kiki.
“Penegakan hukum harus berjalan tegas, cabut izin konsesi yang terbakar berulang, siapa pun pemiliknya,” tegasnya.
Persoalan penegakan hukum terhadap perusahaan yang konsesinya berulang kali terbakar juga berkaitan dengan perjuangan warga terdampak kabut asap di Sumatera Selatan. Tiga dari 10 perusahaan yang mendapat peringatan dari pemerintah Singapura, yakni PT Bumi Andalas Permai, PT Bumi Mekar Hijau, dan PT SBA Wood Industries, merupakan bagian dari grup bisnis Asia Pulp & Paper (APP).
Ketiga perusahaan tersebut telah digugat oleh warga Sumatera Selatan yang terdampak kabut asap akibat kebakaran berulang di dalam area konsesi mereka. Perkara tersebut kini telah memasuki tahap kasasi dan masih menunggu putusan Mahkamah Agung.
Juru Kampanye Hutan Senior Greenpeace Indonesia, Asep Komarudin, menyebut, proses hukum di Mahkamah Agung sebagai kesempatan penting untuk memperjuangkan hak-hak korban kabut asap sekaligus mendorong pemulihan lingkungan.
“Hakim Mahkamah Agung kini mendapat kesempatan langka untuk membawa perubahan yang berarti bagi para korban asap dan salah satu lanskap gambut di Indonesia yang paling parah terdampak kebakaran,” kata Asep.
Selain melalui gugatan warga Sumatera Selatan yang menuntut kompensasi atas dampak kabut asap, Greenpeace sebagai penggugat intervensi meminta pemulihan lingkungan di lanskap gambut yang rusak di dalam konsesi perusahaan.
“Di luar gugatan ini, kami akan terus menyuarakan agar pemerintah berhenti memberikan izin untuk perusahaan beroperasi di lanskap gambut dan memulihkan gambut yang rusak, agar warga bebas dari kabut asap,” tandasnya.
Baca Juga: Siapa Enam Aktivis Greenpeace yang Panjat Monumen Selamat Datang di Bundaran HI?