Krisis kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda Kalimantan, Sumatera, dan Papua selama tiga bulan terakhir telah membuat jutaan warga di Indonesia dan Asia Tenggara menderita akibat paparan kabut asap.
Situasi ini semakin memburuk di tengah dampak El Niño yang memperparah kondisi kekeringan. Menanggapi krisis yang terus berulang, Greenpeace Indonesia mendesak para pemimpin negara-negara ASEAN mengambil langkah lebih tegas dan meninggalkan pendekatan lama yang dinilai belum mampu menyelesaikan persoalan kabut asap lintas batas.
Desakan tersebut mengemuka setelah Badan Lingkungan Hidup Nasional Singapura (National Environment Agency/NEA) sejak pekan lalu menerbitkan peringatan kepada 10 perusahaan perkebunan di Indonesia yang diduga berkontribusi terhadap kabut asap lintas batas.
Pemerintah Singapura juga menegaskan kesiapannya mengambil tindakan berdasarkan Undang-Undang Polusi Kabut Asap Lintas Batas atau Transboundary Haze Pollution Act.
Menteri Senior Singapura, K. Shanmugam, menyatakan, pemerintahnya untuk pertama kalinya akan menargetkan grup perusahaan dan para penerima manfaat di balik perkebunan milik perorangan. Singapura juga tengah mendalami kemungkinan penindakan melalui jalur hukum, regulasi, hingga ekonomi, baik di dalam maupun di luar wilayah negaranya.
Di Malaysia, sejumlah anggota parlemen turut mendesak pemberian kompensasi dan penindakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan lokal yang kegiatan operasionalnya di Indonesia dinilai berkontribusi terhadap pencemaran udara akibat kabut asap di Malaysia.
Kepala Global Kampanye Hutan Indonesia Greenpeace Indonesia, Kiki Taufik, menilai, peringatan dari Singapura dan desakan di Malaysia menjadi sinyal meningkatnya tekanan publik terhadap perusahaan penyebab kabut asap. Namun, menurutnya, efektivitas langkah tersebut akan sangat bergantung pada konsistensi dan keseriusan pemerintah dalam menuntaskan persoalan.
“Peringatan dari pejabat Singapura dan Malaysia menambah gaung protes publik, tetapi kelanjutan dan efektivitas langkah tersebut sangat bergantung pada keseriusan mereka, termasuk juga pemerintah Indonesia, untuk mengakhiri krisis kabut asap yang menyesakkan warga,” kata Kiki, dikutip dari laman resmi Greenpeace Indonesia, Kamis (22/10/2026).
Kiki juga mengingatkan bahwa Singapura dan Malaysia perlu mengevaluasi peran masing-masing dalam krisis kabut asap, termasuk kelemahan pendekatan diplomasi yang selama bertahun-tahun dinilai terlalu berhati-hati.
“Demi kesehatan semua warga, mereka harus berhenti berbasa-basi dan mengambil tindakan berbeda yang tegas untuk mengakhiri krisis kabut asap,” imbuhnya.
Menurut riset Greenpeace, sejumlah grup perusahaan yang berkontribusi terhadap kabut asap berbasis di Singapura dan Malaysia atau memiliki keterkaitan dengan kedua negara tersebut. Singapura juga merupakan salah satu pusat keuangan utama di Asia Tenggara, dengan banyak lembaga keuangan yang berkantor di negara itu.
Sejumlah ekspansi perkebunan yang berdampak buruk terhadap lingkungan ditengarai memperoleh pendanaan melalui lembaga keuangan maupun pasar modal di Singapura.
Karena itu, Greenpeace menilai upaya mengatasi krisis kabut asap tidak cukup hanya dengan menindak perusahaan di lapangan, tetapi juga perlu menyasar jaringan bisnis dan pendanaan yang menopang aktivitas tersebut.
Di sisi lain, Kiki menegaskan, pemerintah Indonesia harus menunjukkan keseriusan dalam menindak perusahaan perkebunan kayu dan kelapa sawit yang konsesinya berulang kali terbakar.
Ia menyoroti sejumlah perusahaan yang sebelumnya pernah digugat pemerintah, tetapi dinilai berhasil menghindari kewajiban membayar sanksi dan tetap melanjutkan bisnisnya. Sebaliknya, petani kecil kerap menjadi pihak yang disalahkan atas kebakaran karena menjalankan praktik pertanian tradisional.
Baca Juga: Krisis Iklim Bikin Biaya Hidup Meningkat, Greenpeace Desak Pemerintah Prabowo-Gibran Bertindak
Menurut Greenpeace, persoalan mendasar juga terletak pada sistem regulasi yang memungkinkan perusahaan mengeringkan lahan gambut dan membuka hutan. Praktik tersebut dinilai menjadi salah satu faktor utama yang memperparah kebakaran hutan dan lahan serta membuat krisis kabut asap terus berulang.
“Ketimbang mengapungkan narasi tentang keterlibatan pihak asing atau bukan asing dalam kebakaran hutan dan lahan gambut, seperti yang dilakukan Kepala Polri, pemerintah Indonesia langsung saja membuka data perusahaan yang konsesinya terbakar serta siapa penerima manfaatnya,” ungkap Kiki.
“Penegakan hukum harus berjalan tegas, cabut izin konsesi yang terbakar berulang, siapa pun pemiliknya,” tegasnya.
Persoalan penegakan hukum terhadap perusahaan yang konsesinya berulang kali terbakar juga berkaitan dengan perjuangan warga terdampak kabut asap di Sumatera Selatan. Tiga dari 10 perusahaan yang mendapat peringatan dari pemerintah Singapura, yakni PT Bumi Andalas Permai, PT Bumi Mekar Hijau, dan PT SBA Wood Industries, merupakan bagian dari grup bisnis Asia Pulp & Paper (APP).
Ketiga perusahaan tersebut telah digugat oleh warga Sumatera Selatan yang terdampak kabut asap akibat kebakaran berulang di dalam area konsesi mereka. Perkara tersebut kini telah memasuki tahap kasasi dan masih menunggu putusan Mahkamah Agung.
Juru Kampanye Hutan Senior Greenpeace Indonesia, Asep Komarudin, menyebut, proses hukum di Mahkamah Agung sebagai kesempatan penting untuk memperjuangkan hak-hak korban kabut asap sekaligus mendorong pemulihan lingkungan.
“Hakim Mahkamah Agung kini mendapat kesempatan langka untuk membawa perubahan yang berarti bagi para korban asap dan salah satu lanskap gambut di Indonesia yang paling parah terdampak kebakaran,” kata Asep.
Selain melalui gugatan warga Sumatera Selatan yang menuntut kompensasi atas dampak kabut asap, Greenpeace sebagai penggugat intervensi meminta pemulihan lingkungan di lanskap gambut yang rusak di dalam konsesi perusahaan.
“Di luar gugatan ini, kami akan terus menyuarakan agar pemerintah berhenti memberikan izin untuk perusahaan beroperasi di lanskap gambut dan memulihkan gambut yang rusak, agar warga bebas dari kabut asap,” tandasnya.
Baca Juga: Siapa Enam Aktivis Greenpeace yang Panjat Monumen Selamat Datang di Bundaran HI?