Tenaga Ahli Utama Kantor Komunikasi Kepresidenan Prita Laura mengeklaim program lapor mas wapres yang diinisiasi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bukan sebuah program asal-asalan yang diambil Gibran secara sepihak.
Dia menyebut, hal itu merupakan bagian program pemerintah yang melibatkan Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga: Mengenal Grup Arsari Milik Hashim Djojohadikusumo, Adik Prabowo Subianto
"Lapor Mas Wapres ini bukan sekadar inisiatif dari wakil presiden, tetapi bagian dari program pemerintah, melibatkan peran Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka," kata Prita dalam konferensi pers di gedung Sekretariat Wakil Presiden dilansir Jumat (15/11/2024).
Adapun Gibran membuka posko pengaduan di kantornya di Istana Wakil Presiden di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat. Posko itu sudah aktif sejak Senin (11/11/2024) lalu.
Lewa program ini, masyarakat bisa langsung datang ke Istana Wapres untuk mengadukan berbagai masalah yang selama ini belum direspons dengan baik oleh pemerintah.
Posko pengaduan ini terintegrasi dalam Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N), yang sudah bekerja sama dengan 96 lembaga serta 453 pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
"Ini adalah program wajib bagi seluruh kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah sebagai satu kanal aduan untuk masyarakat," tambahnya.
"Layanan ini sejalan dengan kebijakan pemerintah berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” tambahnya.
Lebih lanjut, Prita menguraikan bahwa Lapor Mas Wapres melalui lima tahapan, yakni penerimaan laporan, penyaluran ke instansi, tindak lanjut, dan tanggapan masyarakat.
Baca Juga: Satgas Cipta Kerja Bentukan Jokowi, Resmi Dibubarkan Presiden Prabowo
Prita menegaskan proses tersebut bertujuan memastikan masyarakat memperoleh pelayanan yang responsif dan berkualitas dalam setiap tahap penyelesaian masalah mereka.