Pemerintah Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka resmi kembali memberlakukan program diskon tarif listrik 50 persen mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025.

Adapun diskon kali ini dapat dimanfaatkan sekitar 79,3 juta pelanggan PLN kategori rumah tangga di seluruh Indonesia.

Sebelumnya, Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso membeberkan penerapan program ini akan menggunakan skema yang sama pada periode Januari-Februari 2025 lalu.

Baca Juga: RUPTL PLN 2025-2034 Siap Buka Keran Investasi Swasta

Baca Juga: Dukung Ketahanan Energi Nasional, PLN dan Lemhannas Sinergi Antarlembaga

Baca Juga: Kukuhkan Komitmen Kesetaraan, PLN UIP JBB Puncaki Gender Mainstreaming Award 2025

Di mana, pelanggan listrik prabayar maupun pascabayar akan mendapatkan diskon tarif listrik 50 persen. Namun, diskon kali ini hanya diberikan pada pelanggan PLN dengan daya 1.300 VA ke bawah.

Sementara itu, dalam akun Instagram @pln_id, para pelanggan dapat menikmati diskon 50 persen secara langsung tanpa perlu melakukan pendaftaran.

Termasuk pelanggan pascabayar akan mendapat diskon otomatis pada saat melakukan pembayaran bulan Juli 2025 untuk pemakaian Juni, dan tagihan bulan Agustus untuk pemakaian Juli.

Sedangkan untuk pelanggan prabayar, diskon langsung didapatkan pada pembelian token Juni dan Juli 2025.

Namun sayangnya, terdapat pembatasan mengenai berapa banyak pembelian token listrik yang bisa mendapatkan diskon 50 persen di bulan Juni dan Juli 2025.

Untuk tarif 450 VA diskon 50 persen diberlakukan untuk setiap pembelian token dalam 1 bulan dengan jumlah maksimal pembelian 720 jam atau setara dengan token sejumlah 324 kWh. Kemudian, tarif 900 VA mendapatkan diskon pembelian token listrik dibatasi hingga 720 jam penggunaan atau 648 kWh.

Selain itu, untuk tarif 1.300 VA diskon 50 persen ini hanya berlaku untuk pembelian token dengan jumlah maksimal 936 kWh atau 720 jam pemakaian dalam satu bulan.