Indonesia dan Amerika Serikat resmi menyepakati pembentukan Kemitraan Kerja Sama Pertahanan Utama (Major Defense Cooperation Partnership/MDCP). Kerja sama itu telah disetujui Menteri Urusan Perang Amerika Serikat (AS) Pete Hegseth dan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Sjafrie Sjamsoeddin.
Kesepakatan itu disetujui setelah melewati berbagai rangkaian perundingan ke dua bela pihak. Pertemuan terakhir dihelat di di Pentagon, Washington DC pada Senin (13/4/2026) lalu.
Baca Juga: Tak Bergantung pada Pasar Amerika, Laba Bersih TRIS Naik 20% di Semester I 2025
Perlu diketahui, MDCP merupakan kerangka panduan untuk memperluas kerja sama pertahanan bilateral secara lebih strategis. MDCP memiliki tiga pilar utama yang dilaksanakan berdasarkan prinsip saling menghormati dan kedaulatan nasional.
Tiga pilar utama itu mencakup modernisasi militer dan penguatan kapasitas. Pelatihan dan pendidikan militer profesional serta latihan serta kerja sama operasional.
Peluang Memperkuat Pertahanan Nasional
Karo Infohan Setjen Kementerian Pertahanan (Kemhan) Brigjen Rico Ricardo Sirait mengatakan kerja sama itu menjadi karpet merah bagi Indonesia untuk memperkuat kapasitas pertahanan nasional. Kendati demikian hal tersebut dilakukan dalam batasan-batasan tertentu.
"Namun tetap dijalankan dalam koridor politik luar negeri bebas aktif, kepentingan nasional, dan penghormatan penuh terhadap kedaulatan negara," kata Rico dilansir Kamis (16/4/2026).
MoU Defense POW
Sebelum menyepakati kerjasama itu, kedua belah pihak telah menandatangani nota kesepahaman atau MoU Defense POW/MIA Accounting Agency (DPAA) yang dilakukan Direktur Jenderal Strategi Pertahanan Kemhan Republik Indonesia, Mayjen Agus Widodo dengan Direktur DPAA, Kelly K McKeague sebagai counterpart dari pihak Amerika Serikat.
DPAA pada prinsipnya merupakan bentuk kerja sama kemanusiaan dan historis untuk penelitian, pencarian, pemulihan, identifikasi, dan repatriasi sisa-sisa kerangka jenazah personel militer Amerika Serikat dari Perang Dunia II yang berada di Indonesia.
Baca Juga: Menteri Bahlil Berhasil Tepis Kekhawatiran Publik Soal Kelangkaan BBM Saat Lebaran
Ia menjelaskan pada praktiknya, kerja sama tersebut dilaksanakan hanya atas persetujuan tertulis Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Pertahanan dan harus sepenuhnya sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan Indonesia.
"Selain itu, kegiatan DPAA juga diharapkan memperhatikan kepentingan masyarakat lokal, perlindungan lingkungan, nilai sejarah, serta memberikan manfaat sosial, akademik, dan ekonomi bagi daerah lokasi kegiatan," pungkas Rico