Selama periode 2022-2025, sambung Zacky, pemerintah telah memberikan berbagai insentif untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik. Kebijakan tersebut antara lain pembebasan bea masuk, pembebasan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), insentif pajak pertambahan nilai (PPN), serta bantuan konversi sepeda motor berbahan bakar minyak menjadi motor listrik sebesar Rp7 juta.

Khusus di Jakarta, pembebasan aturan ganjil-genap dan insentif pajak kendaraan bermotor juga turut mendukung peningkatan minat masyarakat terhadap kendaraan listrik. Namun, sejumlah insentif tersebut tidak dilanjutkan setelah Desember 2025. Meski demikian, penjualan mobil listrik masih menunjukkan pertumbuhan hingga Agustus 2026.

Zacky menilai, kenaikan harga BBM dan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap ketahanan energi kemungkinan turut mendorong minat terhadap kendaraan listrik. Pengalaman menghadapi tekanan pasokan energi juga dapat menjadi momentum bagi masyarakat untuk mempertimbangkan alternatif kendaraan yang lebih efisien.

Meski begitu, Zacky mencatat perkembangan penjualan kendaraan listrik roda dua justru mengalami penurunan. Penyebab perubahan tersebut masih perlu diteliti lebih lanjut, termasuk kemungkinan pengaruh penghentian insentif pemerintah.

Di sisi lain, percepatan transisi energi Indonesia juga dinilai belum sepenuhnya mengubah dominasi energi fosil dalam sistem ketenagalistrikan. Meskipun pemerintah telah mencanangkan program pembangunan PLTS berkapasitas 100 gigawatt (GW), pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berbasis batu bara masih mendominasi sekitar 60-65% bauran pembangkitan listrik.

Zacky mengatakan, penghentian operasional PLTU atau phase out batu bara bukan perkara mudah karena melibatkan berbagai faktor teknis, ekonomi, dan kebijakan. Karena itu, pengembangan energi terbarukan harus disertai penyelarasan kebijakan agar mampu mengurangi ketergantungan terhadap pembangkit fosil secara bertahap.

Untuk mempercepat reformasi energi, Zacky menyampaikan sejumlah langkah yang perlu menjadi perhatian pemerintah. Pertama, memperbaiki mekanisme subsidi energi melalui pembaruan basis data penerima agar anggaran lebih efisien dan tepat sasaran.

Kedua, memperkuat koordinasi lintas kementerian dan komunikasi publik. Menurut dia, perubahan struktur pemerintahan dan peleburan sejumlah kementerian turut memunculkan tantangan koordinasi karena beberapa fungsi kelembagaan belum sepenuhnya memiliki penanggung jawab yang jelas.

Salah satu contohnya adalah koordinasi pengembangan ketenagalistrikan yang sebelumnya berada dalam lingkup Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Setelah perubahan struktur pemerintahan, fungsi-fungsi terkait tersebar di sejumlah kementerian sehingga membutuhkan koordinasi yang lebih kuat.

Ketiga, lanjut Zacky, pemerintah perlu mengevaluasi kebijakan tarif listrik. Zacky menyebut, biaya pokok penyediaan listrik mengalami peningkatan, sementara tarif listrik belum mengalami penyesuaian sejak 2017. Kondisi tersebut perlu menjadi bahan evaluasi untuk menjaga keseimbangan antara keterjangkauan energi dan keberlanjutan keuangan sektor ketenagalistrikan.

Keempat, evaluasi insentif kendaraan listrik perlu dilakukan secara berkala untuk mengetahui efektivitas kebijakan dalam mendorong pertumbuhan pasar. Zacky bilang, pemerintah perlu memastikan bentuk insentif yang diberikan mampu mempercepat adopsi kendaraan listrik secara berkelanjutan.

Terakhir, kata Zacky, diperlukan sinkronisasi target dan instrumen kebijakan transisi energi, termasuk Kebijakan Energi Nasional (KEN), Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN), dan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL), dengan kebijakan tarif, subsidi, serta pengembangan jaringan transmisi.

Zacky pun menekankan bahwa setiap kebijakan dan investasi energi perlu memperhatikan empat prinsip utama, yakni availability (ketersediaan), accessibility (aksesibilitas), affordability (keterjangkauan), dan acceptability (penerimaan masyarakat).

“Keempat prinsip tersebut dinilai penting agar pengembangan energi tidak hanya berorientasi pada penambahan kapasitas dan pencapaian target, tetapi juga memastikan energi tersedia, mudah diakses, terjangkau, serta dapat diterima oleh masyarakat,” pungkasnya.

Baca Juga: ETP Forum: Reformasi Energi Perlu Dipercepat pada Tahun Ketiga Prabowo-Gibran