Harta kekayaan Wali Kota Madiun, Maidi, tercatat mencapai Rp16.926.129.519 berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2 April 2025. Laporan tersebut diserahkan menjelang awal masa jabatan Maidi untuk periode 2025–2030.
Redaksi Olenka merangkum data berdasarkan dokumen LHKPN, mayoritas kekayaan Maidi berasal dari kepemilikan aset tanah dan bangunan, disertai kendaraan, harta bergerak lainnya, kas, serta kewajiban utang yang turut diperhitungkan dalam nilai kekayaan bersihnya.
Data kekayaan ini kembali menjadi sorotan publik setelah Maidi terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 19 Januari 2026. Dalam operasi tersebut, Maidi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan proyek dan dana tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Baca Juga: Dirjen Kekayaan Negara Lantik Ketua dan Anggota Dewan Direksi LPEI
Rincian Harta Kekayaan
Berdasarkan LHKPN yang dilaporkan, berikut komposisi harta kekayaan Maidi:
Tanah dan bangunan: Rp16.074.000.000
Terdiri atas 19 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Magetan, dan Ngawi.
Alat transportasi dan mesin: Rp647.000.000
Meliputi sejumlah kendaraan, antara lain Toyota Kijang Innova Reborn tahun 2019, Honda CR-V tahun 2015, Nissan Grand Livina tahun 2011, Mitsubishi tahun 2008, serta beberapa sepeda motor.
Baca Juga: KPK Bicara Nasib Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Harta bergerak lainnya: Rp95.825.000
Berupa barang bergerak selain kendaraan yang tercantum dalam laporan.
Kas dan setara kas: Rp1.408.588.959
Mencakup simpanan tunai dan saldo rekening perbankan.
Utang: Rp1.299.284.440
Nilai kewajiban ini dikurangkan dari total aset, sehingga total kekayaan bersih Maidi tetap berada di kisaran Rp16,9 miliar.
Latar Belakang Pelaporan LHKPN
Pelaporan LHKPN merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara sebagai bagian dari sistem transparansi dan pencegahan konflik kepentingan. LHKPN Maidi yang dilaporkan pada 2 April 2025 merupakan laporan awal masa jabatan setelah dirinya terpilih kembali dalam Pilkada Kota Madiun 2024 dan dilantik pada 20 Februari 2025.
Namun, laporan kekayaan tersebut kemudian menjadi perhatian publik setelah KPK melakukan OTT terhadap Maidi pada 19 Januari 2026. OTT itu berkaitan dengan dugaan penerimaan fee proyek serta pemerasan bermodus dana CSR dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
OTT dan Penanganan Perkara
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan total 15 orang. Sembilan di antaranya, termasuk Maidi dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, Thariq Megah, dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.
Baca Juga: KPK Endus Modus Baru dalam Dugaan Korupsi Whoosh: Tanah Negara Dijual ke Negara
Identitas delapan orang lainnya belum diumumkan secara resmi oleh KPK. Mereka diduga terdiri atas aparatur sipil negara (ASN) dan pihak swasta yang berkaitan dengan aliran dugaan fee proyek dan dana CSR. KPK juga menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah sebagai barang bukti dalam OTT tersebut.
Hingga kini, KPK belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara yang menjerat Maidi dan pihak-pihak terkait.
Signifikansi LHKPN
Penyampaian LHKPN menjadi salah satu instrumen penting dalam sistem akuntabilitas penyelenggara negara. Dokumen ini digunakan untuk menilai akumulasi kekayaan pejabat publik sepanjang masa jabatan, sekaligus sebagai tolok ukur dalam menelusuri dugaan penyalahgunaan wewenang atau kepemilikan aset yang tidak sejalan dengan sumber penghasilan yang sah.
Dalam laporan Maidi, aset tanah dan bangunan tercatat mendominasi struktur kekayaan, disertai likuiditas kas yang relatif signifikan—data yang kini menjadi bagian dari perhatian publik seiring proses hukum yang tengah berjalan.