Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara merespons mogok kerja massal yang dilakukan hakim. Para hakim mogok kerja dengan mengambil cuti secara bersamaan. Tindakan itu dilakukan sebagai upaya merespons pemerintah yang hingga kini belum menaikan gaji mereka.
Jokowi memastikan, saat ini pemerintah tengah membedah masalah ini untuk mencari jalan keluar. Kajian mendalam sedang dilakukan tiga kementerian yakni Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Baca Juga: Jokowi Disebut-sebut Tolak PDI Perjuangan Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Puan Maharani Merespons
"Semuanya masih dalam kajian,” kata Jokowi seusai pembukaan “BNI Investor Daily Summit 2024” di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Selasa (8/10/2024).
Sebelumnya, Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suharto menegaskan saat ini tidak ada mogok massal maupun cuti bersama yang dilakukan oleh para hakim di seluruh Indonesia.
Penegasan ini berkaitan adanya aksi yang dilakukan para hakim yang menuntut peningkatan kesejahteraan. Salah satunya mengambil cuti bersama berbarengan.
“Tidak ada mogok massal, tidak ada cuti bersama,” kata Suharto saat audiensi dengan Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) di Gedung MA, Jakarta, Senin (7/10/2024).
Suharto meluruskan, cuti bersama sejatinya sudah ditentukan tanggalnya oleh pemerintah ketika hari libur nasional. Dia menekankan setiap hakim punya hak untuk mengambil cuti.
Baca Juga: Gerindra Minta Masukan Anies Baswedan untuk Ridwan Kamil Terkait Pembangunan Jakarta
Menurut Suharto, aksi yang tengah dilakukan SHI bukan aksi cuti bersama. Dia memandang aksi kali ini, yaitu mengambil cuti secara berbarengan oleh sesama hakim.
"Kalau adik-adik hakim ini, atau kawan-kawan SHI bukan cuti bersama. Mereka menggunakan hak cutinya secara berbarengan, karena tanggalnya mereka yang pilih. Jadi bukan cuti bersama, bukan pula mogok,” ujar Suharto.