Seruan membubarkan DPR menggema dalam satu dua pekan belakangan ini, seruan masyarakat yang tampak gerah dengan keberadaan lembaga legislatif itu berbuntut aksi unjuk rasa yang selalu berakhir ricuh dalam beberapa hari terakhir.
Kekesalan masyarakat mulai memuncak ketika fakta-fakta mengenai pendapatan anggota DPR mulai terkuak, masyarakat sebal sebab pendapatan jumbo dan sederet fasilitas mewah yang didapat DPR dinilai tak sebanding dengan kinerja mereka di Parlemen Senayan.
Mereka yang dipercaya sebagai perpanjangan tangan rakyat dinilai sama sekali tak mewakili suara rakyat, alih-alih membawa suara rakyat, anggota DPR diinilai condong sibuk dengan urusan pribadi dan golongan mereka sendiri. Masyarakat menilai keberadaan DPR sama sekali tak ada gunanya, lembaga ini dinilai lebih baik dibubarkan saja.
Baca Juga: Mengenal Sosok dan Perjalanan Karier Maman Abdurrahman, Menteri UMKM Kabinet Merah Putih
Terlepas dari perdebatan bisa tidaknya DPR dibubarkan, sejarah bangsa ini pernah mencatat bahwa rencana meniadakan lembaga tersebut memang pernah terjadi di Indonesia. Tak tanggung-tanggung, upaya itu bukan dilakukan massa lewat aksi demonstrasi seperti yang terjadi sekarang, ide meniadakan atau setidaknya membekukan DPR datang dari presiden sendiri yakni Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur.
23 Juni 2001 dini hari, Gus Dur mengguncang panggung politik Tanah Air dengan mengeluarkan sebuah dekrit yang salah satu poinnya adalah membekukan DPR dan MPR.
Dekrit itu dikeluarkan Gus Dur sebagai respons atas gejolak politik yang semakin tak menentu, amanat itu juga untuk menjawab tudingan DPR yang menyebutnya diduga kuat menggunakan dana Yayasan Dana Kesejahteraan Karyawan Bulog sebesar 4 juta dollar AS serta memakai dana bantuan Sultan Brunei darussalam sebesar 2 juta dollar AS.
Dalam Dekrit itu Gus Dur juga membantah anggapan dirinya melanggar Pasal 9 UUD 19455 mengenai sumpah jabatan dan Tap MPR No XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas KKN.
Gus Dur juga menolak rencana Sidang Istimewa MPR untuk melengserkannya. Gus Dur menilai proses pemakzulan itu cacat secara hukum dan tidak sah, sehingga ia memilih melawan dengan dekrit yang menyuarakan kedaulatan rakyat dan pemilu baru dalam waktu satu tahun.
Ada tiga hal yang dimuat Gus Dur dalam dekritnya, yakni:
-Membekukan MPR dan DPR
-Mengembalikan kedaulatan ke tangan rakyat dan mengambil tindakan serta menyusun badan yang diperlukan untuk menyelenggarakan pemilihan umum dalam waktu satu tahun
-Menyelamatkan gerakan reformasi total dari hambatan unsur-unsur Orde Baru dengan membekukan Partai Golkar sambil menunggu keputusan MA.
Baca Juga: Kemeriahan Perayaan 80 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia di Hotel Borobudur Jakarta
Kendati Dekrit itu punya efek kejut yang luar biasa, namun ia tak bisa bertahan lama karena lemahnya dukungan politik di kubu Gus Dur, hanya beberapa jam berlaku sebagai sebuah peraturan dan landasan hukum, Dekrit tersebut keburu dicabut MPR, hasilnya, Gus Dur justru digulingkan. MPR lalu mengangkat Megawati Soekarnoputri sebagai presiden RI berikutnya. Di kemudian hari publik memaknai dekrit tersebut sebagai simbol perlawanan yang gagal.
Apakah DPR Bisa Dibubarkan?
Lembaga yang satu ini memang punya sistem imunitas yang cukup mumpuni, untuk itu DPR sukar diutak atik bahkan oleh presiden sekalipun, sebab posisi DPR dan Presiden pasca Reformasi 1998 sudah sejajar setelah Amandemen UUD 1945. Dalam Pasal 7C ditegaskan bahwa: “Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat”
Jadi secara teoritis DPR memang sangat sulit dibubarkan, meski demikian tidak semua celah tertutup rapat, masih ada ruang yang bisa dimanfaatkan walau kelihatannya tetap sulit. Salah satu caranya adalah kembali amandemen UUD 1945, dengan menghapus pasal yang imunitas DPR.