Kedengarannya memang mudah, namun mengamandemen  UUD 1945 tak segampang yang dibayangkan, apalagi pembaruan UUD itu mengusung isu penghapusan pasal yang mengatur DPR.

Amandemen UUD 1945 harus melalui persetujuan MPR. Sebagaimana yang kita ketahui bersama, bahwa saat ini banyak anggota MPR yang juga merangkap menjadi DPR, jadi mekanisme amandemen UUD jelas melalui proses yang rumit dan berbelit-belit. Peluang keberhasilan cara ini jelas sangat tipis. 

Celah lain yang bisa dimanfaatkan membubarkan DPR adalah melalui kudeta atau revolusi. Namun jalan ini terlampau berisiko, revolusi selalu meminta tumbal dan memakan korban, cara ini tergolong radikal sebab berpotensi besar menyebabkan pertumpahan darah  serta instabilitas nasional.

Hanya satu cara paling realistis yang bisa dilakukan masyarakat yakni memperbaiki kualitas anggota DPR, caranya adalah Memilih wakil rakyat yang berintegritas, menolak praktik politik uang serta mengawasi secara aktif kinerja anggota DPR.

Kendati realistis bukan berarti cara ini mudah dipraktikan, tantangannya jelas sangat besar, salah satunya adalah literasi politik masyarakat masih rendah, praktik serangan fajar yang masih marak, dan pilihan calon berkualitas sering kali terbatas.