Pemerintah berencana menerapkan tarif impor atau bea masuk sebesar 200 persen. Rencana ini disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas dengan sejumlah menteri bidang ekonomi yang membahas topik utama relaksasi pajak kesehatan.
Beredar informasi bahwa tidak semua barang impor akan dikenakan bea masuk 200 persen. Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau Zulhas mengatakan, pemerintah akan mengenakan bea masuk hingga 200 persen pada produk impor asal Cina yang membanjiri pasar Indonesia. Zulhas mengungkapkan, kebijakan itu akan diterapkan pihaknya dalam menyikapi persoalan perang dagang antara Cina dengan Amerika Serikat (AS).
Akan tetapi informasi tersebut langsung dibantah oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan. Ia menyebut, safeguard ini diberlakukan untuk seluruh barang impor tanpa membedakan asal negara tertentu. Rencana penetapan tersebut dilakukan guna melindungi industri dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada dan norma-norma perdagangan internasional yang berlaku.
Mengutamakan Kepentingan Nasional
Kebijakan pemerintah tersebut masih dalam pembahasan oleh kementerian atau lembaga terkait serta dunia usaha. Presiden Joko Widodo meminta para menteri menggodoknya dan melaporkan perkembangan rencana tersebut dalam dua pekan mendatang (terhitung sejak Rakortas pada Selasa, 02/07/2024).
Kemenko Marves mengaku telah berkomunikasi dengan Menteri Perdagangan untuk membahas masalah ini. Pihaknya bersepakat untuk mengutamakan kepentingan nasional, namun tidak mengabaikan kemitraan dengan negara sahabat, termasuk Tiongkok.
Baca Juga: Jokowi Perintahkan Luhut Bentuk Tim Khusus Godok Regulasi Family Office
Selain itu, Luhut mengungkapkan bahwa Presiden Jokowi juga meminta untuk memperketat pengawasan atas impor, terutama pakaian bekas atau barang selundupan yang masuk ke Indonesia.
Hal ini diperlukan karena terdapat indikasi masuknya pakaian bekas dan barang selundupan yang mengganggu pasar dalam negeri. Pemerintah juga membuka pintu penyelidikan terhadap praktik-praktik perdagangan yang tidak fair, seperti dumping, dari negara manapun.
"Jadi kita tidak menargetkan negara tertentu, apalagi Tiongkok. Semua langkah diambil berdasarkan kepentingan nasional kita," ujar Luhut.
Menurutnya, hal ini perlu dikaji supaya kebijakan yang diambil benar-benar sesuai dengan kondisi dan kebutuhan industri dalam negeri.
Baca Juga: Kapan Jokowi Terbitkan Keppres IKN?