Ketua Umum Relawan Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan menjamin Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan segera menujukkan ijazahnya yang setara dengan SMA.

Adapun aksi tersebut sekaligus merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan Gibran mempunyai ijazah, sertifikat, atau diplomas luar negeri yang disetarakan.

Baca Juga: Dua Tahun Prabowo–Gibran, Kopdes Merah Putih Perkuat Fondasi Ekonomi Kampung di Papua

Baca Juga: Kasak-kusuk Fufufafa: Gibran Rela Lakukan Hal Ini Demi Hindari Paket C, Edan Bener!

Baca Juga: Gibran Mau Pamer Ijazah SMA, tapi Nggak Tahu Kapan, Tunggu Aja!

Menurutnya, Gibran mempunyai sertifikat yang setara dengan lulusan SMA di Indonesia. Ia menegaskan jika Gibran telah lulus S1 dan mendapatkan sertifikat A Level atau Advanced Diploma.

"Sertifikat A level atau Advanced Diploma itu pun akan diperlihatkan oleh Mas Gibran," katanya kepada wartawan, seperti dikutip Selasa (13/10/2026).

Sementara itu, pihaknnya enggan menjawab dengan tegas kapan Gibran akan menujukkan sertifikat tersebut.

"Yang jelas as soon as possible (sesegera mungkin) nanti akan diperlihatkan oleh Mas Gibran. Jadi tunggu tanggal mainnya," sebutnya.

Lebih lanjut, pihaknya mengabarkan jika Gibran telah mengikuti pendidikan di Orchid Park Secondary School di Singapura setelah lulus dari SMP Negeri 1 Surakarta.

Kemudian, usai lulus dari Orchid Park Secondary School, Gibran mendapatkan Certificate O Level. "O level itu setara kelas 10 atau kelas 11 belum ke kelas 12 ya. Nah setelah itu masuk ke Pathway," ujarnya lagi.

Tambahnya, untuk program Pathway, hanya mengeluarkan certificate of attendance yang digunakan untuk mendaftar bachelor di MDIS.

"Nah di certificate attendance itu mengatakan bahwa ini adalah telah menempuh pathway. Memang itu bukan sertifikat kelulusan. Tapi dia tidak bisa masuk ke diploma atau D3, dia tidak bisa masuk ke S1 kalau tidak mempunyai sertifikat model attendance itu," sambungnya.

Sambungnya, ia juga mengatakan perihal perkara hukum terkait ijazah Gibran saat ini sudah selesai.  "Tidak ada lagi yang perlu dikhawatirkan sebetulnya, karena ini prosesnya politik yang digoreng-goreng oleh mereka untuk membangun opini publik," tambahnya.

Diketahui sebelumnya, MK menolak gugatan perkara nomor: 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 pada, Selasa (6/10) malam.

Berdasarkan fakta persidangan, MK tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.

Namun, temuan tersebut tidak membuat MK dapat membatalkan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden. 

Adapun gugatan tersebut dilontarkan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.