Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Dirdik Jampidsus Kejagung), Syarief Sulaeman Nahdi, mengabarkan jika pihaknya telah menyegel gudang yang berisi 17.600 sepeda motor listrik yang menjadi bagian pengadaan Badan Gizi Nasional (BGN) di Sentul dan Cikarang, Jawa Barat.

Adapun penyegelan tersebut dilakukan agar penyidik bisa mengamankan aset. Diketahui, pengadaan ribuan motor listrik tersebut dilakukan saat era kepemimpinan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, yang kini ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

Baca Juga: Korupsi MBG, Dadan Hindayana Cs Bakal Dijerat Pakai Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang

"Di Sentul dan Cikarang yang besar-besar itu yang paling banyak," ujarnya kepada wartawan, Kamis (18/6) kemarin.

Baca Juga: Menelusuri Jejak Nanik di BGN, Benarkah Jadi Mata-mata yang Bocorkan Kejahatan Dadan Cs?

Lebih lanjut, pihaknya mengatakan saat ini masih terus menelusuri semua aset-aset yang beredar di beberapa wilayah di Indonesia.

"Kurang lebih 17.600 (dari dua lokasi itu). Masih berjalan sampai hari ini belum selesai. Ada beberapa titik kami cek," tambahnya.

Sebelumnya, pemerintah menemukan adanya selisih harga dari nilai pengadaan sekitar Rp1,03 triliun tersebut.

Menurut Kepala KSP, Dudung Abdurachman, nilai selisih yang teridentifikasi diperkirakan mencapai sekitar Rp200 miliar. Namun, berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nilainya bisa mencapai sekitar Rp400 miliar. 

"Diperkirakan ada selisih sekitar Rp 200 miliar. Kalau menurut perhitungan BPK bisa mencapai Rp 400 miliar. Ada dugaan mark up dan proses hukumnya diharapkan segera berjalan," sambungnya.

Meski begitu, ia menegaskan kendaraan yang telah dibeli tetap berpotensi dimanfaatkan karena statusnya merupakan aset negara. 

"Keputusan selanjutnya tentu akan menjadi kewenangan kepala BGN dan pemerintah. Yang terpenting saat ini adalah memastikan seluruh program prioritas presiden berjalan dengan baik dan akuntabel," tukasnya.