Kejaksaan Agung (Kejagung) terus berupaya mengungkap korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang melibatkan eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana Cs.

Terbaru Kejagung memerintahkan BGN yang saat ini dikepalai Nanik S Deyang untuk segera mendistribusikan seluruh sepeda motor hasil kejahatan Dadan Cs agar dapat dipakai menunjang keberlangsungan MBG. Sepeda motor listrik itu menjadi salah satu barang bukti namun tidak seluruhnya disita Kejagung.

Baca Juga: Dibongkar BPK! Dadan Cs Beli Motor Listrik Tapi di Mark Up Rp400 Miliar

"Tidak harus semua menjadi barang bukti. Apalagi ini merupakan pelayanan ya, kami tidak akan melakukan penyitaan terhadap seluruh barang bukti sepeda motor,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi dilansir Minggu (14/6/2026).

Saat ini Kejagung sudah mengantongi bukti dugaan korupsi pengadaan sepeda motor tersebut, jadi keberadaan barang secara fisik tak perlu lagi dibawa sebagai barang bukti.

Menurut Syarief, sebagian besar sepeda motor itu masih tersimpan di gudang-gudang BGN, baru sebagian kecil yang didistribusikan untuk itu Kejagung mendorong agar BGN segera membagi-bagikan kendaraan roda dua itu untuk mendukung pelaksanaan MBG.

"Kami akan dorong juga bekerja sama dengan BGN untuk segera menuntaskan proses distribusi terhadap motor-motor itu. Karena sampai sekarang motor itu masih berada di gudang-gudang. Hanya sebagian kecil yang sudah sampai di tujuan, di tempat masyarakat, di tempat dapur-dapur berada," jelasnya.

Pengadaan sepeda motor listrik menjadi salah satu dari sederet dugaan kejahatan yang dilakukan Dadan Cs.

Syarief menyebut dugaan korupsi ini bermula dari pertemuan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dengan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono pada awal tahun 2025.

Dalam pertemuan itu, perusahaan Andri yang bergerak di bidang pengadaan barang dan logistik mempresentasikan diri dengan harapan dapat mengerjakan proyek pengadaan barang di BGN.

"Setelah pertemuan itu, tersangka AM mendapat informasi mengenai Pengadaan Sepeda Motor Listrik di BGN dengan nilai anggaran Rp60 juta per unit," jelasnya.

Padahal, kata Syarief, pengadaan itu tidak disusun sesuai dengan kebutuhan riil lapangan. Selanjutnya Andri sejak Februari 2025 secara aktif berkomunikasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di BGN.

Sementara pada saat itu, PT YAT seharusnya tidak bisa menjadi vendor yang mengadakan motor listrik karena belum memiliki dealer/bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan.

Untuk memuluskan aksinya, kata dia, Andri bekerja sama dengan sosok AA untuk mengakuisisi PT Adlas Sarana Elektrik (ASE) untuk memudahkan dalam memenangkan kegiatan pengadaan sepeda motor listrik.

Selain itu, Andri juga melakukan penggelembungan harga (mark up) untuk setiap unit sepeda motor listrik. Adapun tujuannya untuk mendekati harga Pagu yang tersedia dalam pengadaan.

Atas perbuatannya itu, Syarief mengatakan Andri menerima pembayaran penuh atas pengadaan sepeda motor listrik dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang telah dimanipulasi.

Kejagung telah menetapkan total lima orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.

Kelimanya yakni eks Kepala BGN Dadan Hindayana; eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS); dan Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.

Dalam perkara ini, Kejagung menjelaskan program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan sekolah penerima.

Akan tetapi, dalam pelaksanaannya banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN. Selain itu banyak yayasan sejatinya juga tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.

Baca Juga: Potensi Pemborosan Tembus Rp1 T Sebulan, DPR Desak Audit Dapur MBG

Selanjutnya terdapat mark up harga pengadaan barang sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG. Mulai dari 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet serta 5.400 unit televisi 75 inch.