Politikus senior, Akbar Faizal mengatakan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka benar-benar tidak layak menyandang jabatan sebagai Wakil Presiden RI. Gibran sama sekali tidak cakap untuk posisi tersebut sebab level dan pengalamannya sebagai pemimpin memang belum sampai ke sana.
Faizal mengatakan, Gibran yang menjadi wakil presiden pendamping Prabowo Subianto merupakan hasil dari keegoisan Joko Widodo (Jokowi) ayahnya yang ingin melenggangkan kekuasaannya, ia memaksa putra sulungnya itu naik tahta kendati sangat tidak layak dari berbagai sisi. Imbasnya kepentingan bangsa yang menjadi korban.
"Sayangi anakmu. Tapi jangan korbankan kepentingan orang banyak apalagi utk jabatan setinggi Wapres. Cukup sudah," kata Akbar di akun media sosialnya dilansir Olenka.id Senin (2/11/2026).
Akibat ego besar Jokowi yang terlampau memaksakan Gibran, kini putra sulungnya itu kata Akbar harus menanggung beban psikologis yang terlampau berat, ia tak hanya menanggung masalah administrasi pendaftaran sebagai calon wakil Presiden pada Pilpres 2024 lalu dimana Gibran diketahui tak punya ijazah SMA, namun ia juga mesti menanggung beban lain yang sama beratnya yakni ketidaktahuan dalam mengurus bangsa ini.
"Bukan hanya @gibran_tweet. Kami pun ikut tersiksa melihat penderitaan dia menanggung beban ketakcakapan dan ketaklayakan sebagai Wapres," ucapnya.
Akbar lantas mendesak Jokowi agar bersikap realistis demi masa depan demokrasi dan kepemimpinan nasional ke depan dengan tidak lagi memaksakan posisi kekuasaan kepada pihak yang tidak memenuhi standar kelayakan.
"Pak @jokowi, anakmu tak layak. Carilah anak negeri lainnya yang pantas untuk Saudara usung jika memang bermaksud berkontribusi pada masa depan bangsa ini," ucapnya.
Selain menyoroti aspek kapasitas personal, Akbar juga menyinggung implikasi dari rangkaian proses hukum yang tengah bergulir di lembaga peradilan terkait keabsahan syarat administratif pencalonan.
"Seluruh perangkat negara telah memutuskan ijazah anakmu hasil manipulasi kewenangan. Sebenarnya ijazah hanya satu hal. Tapi mata kepala dan pikiran kami melihat ketaklayakannya. Berjiwa besarlah untuk menerima realitas ini. Cukup sudah," pungkasnya.
Pernyataan keras ini menguat menyusul putusan resmi Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi atas sengketa Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan setingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Melalui Putusan Nomor 742 K/TUN/2026, MA secara resmi membatalkan putusan peradilan di bawahnya dan mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh pemohon Muhammad Subhan Palal.
Sebelumnya, perkara tata usaha negara ini sempat bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta melalui Putusan No. 62/G/2026/PTUN.JKT yang sempat menyatakan gugatan Subhan tidak dapat diterima. Upaya banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) turut memperkuat putusan tingkat pertama tersebut.
Baca Juga: MA Kabulkan Kasasi, Suket Penyetaraan Ijazah SMA Gibran Dinyatakan Tidak Sah!
Namun, dalam tingkat kasasi pada Jumat (30/10/2026), majelis hakim MA bergeming membatalkan putusan judex facti dan memenangkan permohonan penggugat secara menyeluruh. Rangkaian putusan hukum ini kini menjadi sorotan tajam karena berkaitan langsung dengan keabsahan pemenuhan syarat formal pendidikan Gibran saat berkontestasi dalam Pilpres 2024 silam.