PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (Perseroda) menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Senin, 14 September 2026, bertempat di Kantor Badan Pembinaan BUMD Provinsi DKI Jakarta.

RUPSLB kali ini menjadi momentum penting bagi PT JIEP untuk memperkuat arah strategis dan pengembangan usaha perusahaan, sebagai bagian dari langkah PT JIEP dalam menghadapi peluang dan tantangan ke depan, di tengah dinamika industri kawasan yang terus berkembang serta tuntutan kontribusi BUMD yang semakin nyata bagi masyarakat Jakarta.

Baca Juga: Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas, PT JIEP Dorong Keterbukaan Informasi Publik

Dalam RUPSLB tersebut, Pemegang Saham resmi mengesahkan sejumlah agenda strategis, di antaranya Rencana Bisnis Perseroda periode 2026-2030 serta penugasan pengembangan Kawasan Kesehatan Terpadu. Kedua agenda ini menjadi penanda arah baru bagi PT JIEP dalam memperluas portofolio usaha, sekaligus memperkokoh peran perusahaan sebagai pengelola dan pengembang kawasan industri terkemuka di Jakarta yang tidak hanya berorientasi pada aspek bisnis, tetapi juga pada nilai tambah sosial bagi masyarakat sekitar. 

Baca Juga: PT JIEP Duet Bareng PT Morego Green Indonesia Kembangkan Pengelolaan Sampah Berbasis Teknologi

Direktur Utama PT JIEP, Dharma Satriadi menyampaikan “RUPSLB hari ini menjadi momentum penting bagi PT JIEP untuk memperkuat arah strategis dan pengembangan usaha ke depan. Melalui Rencana Bisnis Perseroda 2026-2030, kami menyiapkan langkah-langkah yang lebih terarah dalam menghadapi peluang sekaligus tantangan yang akan dihadapi perusahaan,” ujar Dharma dalam keterangannya, Rabu (16/9/2026).

Pengesahan Rencana Bisnis Perseroda 2026-2030 menjadi peta jalan bagi PT JIEP dalam merancang strategi pertumbuhan jangka menengah, termasuk diversifikasi usaha yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Melalui rencana bisnis ini, PT JIEP menata ulang prioritas pengembangan agar lebih adaptif terhadap dinamika industri maupun kebutuhan Pemegang Saham. Langkah ini sejalan dengan upaya perusahaan untuk terus relevan di tengah perubahan lanskap industri, baik dari sisi kebutuhan pasar, teknologi, maupun tuntutan keberlanjutan usaha.

Salah satu wujud nyata dari arah pengembangan usaha tersebut adalah penugasan pengembangan Kawasan Kesehatan Terpadu yang diberikan langsung oleh Pemegang Saham, Pengembangan kawasan ini selaras dengan arah RKA Tahun 2026, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI Jakarta dalam mendukung pengembangan rumah sakit berstandar internasional, serta Pilar Expand ONE Danareksa. Penugasan ini merupakan bentuk komitmen PT JIEP untuk turut mendukung program sosial kemasyarakatan bagi seluruh pemangku kepentingan.

Melalui penugasan ini, PT JIEP tidak hanya menjalankan fungsi bisnis semata, tetapi juga memperkuat perannya sebagai instrumen pembangunan daerah yang berpihak pada kepentingan masyarakat luas, khususnya dalam sektor layanan kesehatan yang menjadi kebutuhan mendasar warga Jakarta. Penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) juga dilakukan untuk mengakomodasi perluasan cakupan kegiatan perusahaan sesuai mandat penugasan Pemegang Saham.

“Seluruh langkah implementasi Rencana Bisnis Perusahaan maupun realisasi penugasan pengembangan Kawasan Kesehatan Terpadu akan kami jalankan dengan mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, agar setiap keputusan dan langkah usaha dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh pemangku kepentingan,” tegas Dharma Satriadi.