BPJS Kesehatan menjelaskan skema kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi para manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Jika berstatus sebagai Pekerja Penerima Upah (PPU), iuran BPJS Kesehatan mereka akan dipotong dari gaji.
Direktur BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, mengatakan mekanisme tersebut sama seperti yang berlaku bagi pekerja formal pada umumnya.
"Biasanya kalau dia menjadi pekerja, segmen PPU (Pekerja Penerima Upah) ya dipotong dong (dari gaji)," ujar Pujo saat ditemui di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta Pusat.
Baca Juga: 'Kopdes Itu Sebenarnya Bukan Kopdes Kok, Itu Mah Warung Politik'
Segmen PPU merupakan kategori peserta BPJS Kesehatan yang bekerja pada pemberi kerja dan menerima gaji atau upah. Kelompok ini mencakup pegawai swasta, aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI/Polri, hingga pegawai badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD).
Sebelumnya, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyampaikan bahwa gaji manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih pada tahap awal operasional akan dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menurut Ferry, skema tersebut akan berlaku selama dua tahun sebelum pembiayaan operasional, termasuk penggajian, sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing koperasi.
Baca Juga: Zulhas Bantah Koperasi Merah Putih Bakal Gusur Warung Kelontong: Itu Hoaks!
"Sementara (gaji manajer KDKMP dari) APBN selama dua tahun. Setelah itu kan mandiri," kata Ferry.
Ia menjelaskan, ketentuan mengenai penggajian manajer Koperasi Merah Putih akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Koperasi Desa Merah Putih yang saat ini masih dalam tahap finalisasi.
Selain mengatur skema pembiayaan, beleid tersebut juga akan mengatur masa operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara selama paling lama dua tahun sebelum koperasi beroperasi secara mandiri.