Prof. Ari menambahkan, P-CAB juga memiliki durasi pengikatan yang lebih panjang dalam menekan pompa proton penghasil asam lambung.
“Kemudian juga binding-nya. Jadi obat ini binding-nya itu akan lebih lama untuk menekan pompa proton menghasilkan asam lambung itu lebih lama dibandingkan obat PPI,” tuturnya.
Lebih lanjut, Prof. Ari menjelaskan, pada pasien GERD, asam lambung dapat naik kembali ke esofagus dan menyebabkan kerusakan apabila berlangsung berulang.
Menurut dia, paparan asam yang terus-menerus dapat menyebabkan kerusakan pada esofagus, mulai dari luka hingga penyempitan. Karena itu, GERD perlu mendapatkan penanganan yang tepat.
“Pertama mungkin di jalan, kemudian luka, kemudian sampai menyempit, bahkan sampai terjadi kanker. Jadi ini yang harus saya sebutkan, jangan anggap remeh penyakit ini, karena in the future kalau tidak dimediasi dengan baik, akan menyebabkan kanker,” ujar Prof. Ari.
Selain kebutuhan klinis, kehadiran Fexuprazan di Indonesia juga didorong oleh upaya agar pasien Tanah Air tidak terlambat mendapatkan akses terhadap inovasi terapi yang telah tersedia di negara lain.
dr. Wicak mengatakan, Daewoong bekerja sama dengan peneliti Indonesia untuk menghasilkan data klinis pada pasien Indonesia.
“Dengan bantuan dari Prof. Ari yang melakukan penelitian klinis, sehingga obat kita mendapatkan data yang cukup lengkap, cukup baik. Sehingga dari regulator di Indonesia juga tidak terlalu banyak pertanyaan dan tidak banyak data yang dikritisi, sehingga bisa mendapatkan persetujuan lebih cepat mungkin dari beberapa negara yang lain,” ujarnya.
Prof. Ari lantas mengatakan, organisasi profesi juga mendorong agar terapi gastroenterologi baru tidak terlalu lama menunggu untuk tersedia di Indonesia.
Ia berharap, kondisi tersebut tidak kembali terjadi sehingga pasien Indonesia tidak perlu mencari terapi ke luar negeri.
Baca Juga: Fexuprazan, ‘Korean Pill’ Andalan untuk GERD Siap Hadir di Indonesia