PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) terus memperkuat komitmennya dalam mendukung sektor maritim Indonesia dengan menjamin kapal-kapal milik PT Pelayaran Bahtera Adhiguna, anak perusahaan dari PT PLN (Persero), melalui produk asuransi Marine Hull.

PT Pelayaran Bahtera Adhiguna merupakan perusahaan pelayaran nasional yang bergerak pada jasa angkutan laut di Indonesia. Bisnis utama PT BAg adalah fokus moda transportasi batubara untuk pengamanan pasokan batubara ke PLTU milik PLN, anak perusahaan PLN & Perusahaan Listrik Swasta (IPP). Askrindo terus berinovasi untuk menyediakan solusi perlindungan yang sesuai dengan kebutuhan industri.

Baca Juga: Askrindo Raih Penghargaan TJSL & CSR Awards 2024

Baca Juga: Perkuat Sinergi Antar-BUMN, Askrindo Duet Bareng PLN

Asuransi Marine Hull dari Askrindo dirancang khusus untuk memberikan perlindungan optimal terhadap kapal dan peralatan pendukungnya dari berbagai risiko yang mungkin terjadi selama operasional di laut. Penjaminan ini mencakup kerusakan fisik akibat kecelakaan, kebakaran, ledakan, serta risiko-risiko lain yang dapat mempengaruhi kinerja operasional kapal.

Direktur Utama Askrindo, Fankar Umran, menekankan pentingnya perlindungan yang komprehensif bagi para pelaku industri maritim.

“Kami memahami tantangan yang dihadapi oleh perusahaan-perusahaan maritim di Indonesia. Dengan produk asuransi Marine Hull kami, Askrindo siap memberikan perlindungan yang menyeluruh dan terbaik untuk memastikan kelangsungan operasional dan keselamatan aset maritim,” ungkapnya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/8/2024).

PT Askrindo dan PT Pelayaran Bahtera Adhiguna, sebagai bagian dari ekosistem BUMN, menunjukkan bagaimana kolaborasi strategis dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi industri maritim dan perekonomian nasional. 

"Kerjasama ini mencerminkan sinergi BUMN dengan anak usaha BUMN yang solid dalam mendukung sektor maritim dan perekonomian Indonesia. Kami berharap kerjasama ini dapat menjadi contoh bagi sinergi lainnya dalam memperkuat industri nasional," tutup Fankar.