Direktur Hukum Daun Teduh, Sherly Audina Catherine, mendukung dipertahankannya peran ganda Kapolri dalam upaya memperkuat sinergi pemberantasan narkotika di Indonesia.
Menurutnya, koordinasi yang solid antara Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) menjadi faktor penting untuk mengoptimalkan penegakan hukum dan memutus jaringan peredaran narkotika.
Baca Juga: Didepak dari Jabatan Kapolri, Listyo Sigit Dilantik Jadi Kepala KSP
“Sinergi antara Polri dan BNN perlu terus diperkuat. Kedua institusi memiliki fungsi dan sumber daya yang dapat saling melengkapi. Dengan koordinasi yang baik, upaya pemberantasan narkotika diharapkan berjalan lebih efektif dan tidak terhambat ego sektoral,” ujar Sherly dalam keterangannya, Senin (26/10/2026).
Menurutnya, dukungan terhadap pola koordinasi tersebut perlu diiringi dengan pelaksanaan tugas yang profesional, transparan, dan akuntabel, serta tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Listyo Sigit Didepak, Polri Belum Tentu Lebih Baik di Tangan Komjen Suyudi
Selain mendukung penguatan sinergi Polri dan BNN, Sherly mengusulkan pembentukan Staf Khusus Presiden Bidang Penanggulangan Narkotika. Langkah ini dinilai dapat menjadi salah satu opsi untuk memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga dalam merumuskan serta menjalankan kebijakan penanggulangan narkotika secara terpadu.
“Penanggulangan narkotika tidak bisa hanya mengandalkan satu institusi. Diperlukan koordinasi lintas sektor yang kuat agar kebijakan pencegahan, pemberantasan, dan rehabilitasi dapat berjalan selaras. Staf khusus di tingkat Presiden dapat dipertimbangkan untuk membantu menyinergikan berbagai kekuatan tersebut,” jelasnya.
Sherly juga memandang evaluasi kelembagaan BNN perlu dilakukan untuk mengoptimalkan fungsi intelijen, pencegahan, pemberantasan jaringan narkotika, serta penelusuran tindak pidana pencucian uang. Penindakan terhadap aset hasil kejahatan juga penting untuk melemahkan kekuatan finansial jaringan peredaran narkotika sesuai ketentuan hukum.
Di sisi lain, ia menekankan pentingnya penguatan rehabilitasi melalui koordinasi dengan sektor kesehatan dan sosial. Menurutnya, penanganan bandar dan jaringan peredaran gelap narkotika harus dibedakan dari penanganan korban penyalahgunaan yang membutuhkan rehabilitasi sesuai peraturan perundang-undangan.
Sherly berharap penguatan sinergi antarlembaga, didukung kepastian hukum dan kebijakan yang terarah, dapat meningkatkan efektivitas penanggulangan narkotika di Indonesia. “Tujuan akhirnya adalah memutus jaringan peredaran narkotika, menegakkan hukum secara konsisten, dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.