Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menunjukkan kemarahan saat meninjau lokasi lahan miliknya seluas sekitar 16,4 hektare di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar. Ia menuding adanya dugaan kuat permainan mafia tanah yang dilibatkan oleh Lippo Group.

“Jadi itu kebohongan dan rekayasa, itu permainan Lippo, itu ciri Lippo itu. Jadi jangan main-main di sini, Makassar ini,” ujar JK dikutip dari Antara, Minggu (9/11/2025).

Lahan yang disengketakan ini kini menjadi sorotan nasional. Di satu sisi, keluarga JK melalui PT Hadji Kalla mengklaim kepemilikan sah atasnya. Di sisi lain, PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD), anak usaha Lippo Group, menyatakan memiliki hak berdasarkan putusan pengadilan dan eksekusi lapangan.

Sengketa ini tidak sekadar soal klaim, namun juga menyoroti isu serius seperti sertifikat ganda, eksekusi tanpa constatering (verifikasi lapangan), dan dugaan praktik mafia pertanahan yang bahkan menimpa tokoh nasional seperti JK.

“Karena yang dituntut itu penjual ikan. Masa penjual ikan punya tanah seluas ini,” kata JK menambahkan keheranannya terhadap klaim dari pihak lain.

Baca Juga: Deretan Bisnis Kalla Group, Milik Keluarga Jusuf Kalla (JK)

Aspek Kepemilikan & Klaim

Menurut JK, lahan yang kini disengketakan telah dibeli keluarga dari anak Raja Gowa sejak era wilayah tersebut masih Kabupaten Gowa. Saat ini, ia menegaskan legalitas melalui HGB bersertifikat atas nama PT Hadji Kalla.

“(Punya) sertifikat, dibeli, tiba-tiba ada yang datang, merekayasa, segala macam. Sok-sokan, pendatang lagi, tiba-tiba merampok. Mereka omong kosong semuanya,” kata JK dikutip dari Detik Sulsel.

Sementara itu, pihak GMTD mengklaim telah memenangkan gugatan perdata yang memungkinkan eksekusi atas lahan tersebut. Namun pihak JK menyatakan dirinya bukan pihak dalam gugatan tersebut, sehingga menurutnya putusan tersebut tidak mengikatnya. 

Sertifikat Ganda & Prosedur Eksekusi

Kementerian ATR/BPN melalui Menteri Agus Nusron Wahid mengakui ada penerbitan dua sertifikat berbeda untuk satu lahan yang sama, satu atas nama PT Hadji Kalla dan satu lainnya terkait GMTD.