Sementara itu Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto juga secara tegas membantah pernyataan Mahfud yang menyebut sejak masa kepemimpinan Jokowi, presiden belum mengeluarkan satupun sertifikat untuk redistribusi tanah. Hadi mengaskan, pernyataan itu salah besar sebab redistribusi tanah berjalan sejak 1961 dan dilanjutkan Jokowi hingga 10 tahun terkahir ini.

Adapun redistribusi merupakan proses peralihan tanah yang dimiliki oleh individu atau kelompok ke masyarakat atau individu lainnya dengan berbagai tujuan, salah satunya adalah mengurangi ketimpangan kepemilikan tanah.

Tanah yang diredistribusikan merupakan hasil dari eks Hak Guna Usaha (HGU), tanah terlantar, tanah negara lainnya, serta pelepasan kawasan hutan.

“Redistribusi tanah sudah dilaksanakan sejak 1961, setelah Undang-Undang Pokok Agraria keluar. Dari 1961 sampai 2014, kita (pemerintah) sudah mensertifikatkan sebanyak 2,79 juta bidang tanah,” kata Hadi.

“Kemudian, dilanjutkan oleh Pak Jokowi dari 2015 sampai 2023, itu sudah sertifikatkan 2,96 juta bidang dalam waktu 8 tahun. Sehingga, setiap tahun kita keluarkan 424 ribu bidang sertifikat. Ini artinya lebih baik dibandingkan selama 52 tahun dari 1961 sampai 2014, karena sistemnya juga lebih bagus. Saya menyampaikan sesuai data dan masyarakat yang sudah menerima,” imbuhnya