Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Indrajaya mengaku pihaknya menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memangkas masa berlaku Hak Guna Usaha (HGU) di Ibu Kota Nusantara (IKN) dari 190 tahun menjadi 95 tahun.  Dia mengatakan, putusan itu mempertegas kepastian hukum atas tanah di IKN. 

Kendati demikian, ia mengingatkan bahwa dampak dari putusan tersebut juga mesti dipertimbangkan masak-masak, sebab hal ini bisa memengaruhi investasi dan pembangunan di Ibu Kota Negara yang berlokasi di Kalimantan Timur itu. 

Baca Juga: Putusan MK: HGU di IKN Tak Bisa Dikuasai Investor Selama 190 Tahun

“Kami menyambut baik putusan MK yang bertujuan untuk meningkatkan kepastian hukum dan keadilan dalam pengelolaan tanah di IKN. Namun, perlu juga mempertimbangkan dampak putusan ini terhadap investasi dan pembangunan di IKN,” ujar Indrajaya di Jakarta, Jumat (14/11/2025).

Supaya putusan perkara 185/PUU-XXII/2024 itu nantinya tak tumpang tindih dan dapat memberi kepastian hukum yang kuat, Indrayana meminta supaya segera disusun peraturan dan regulasi turunan untuk menindaklanjuti hal, dengan demikian  para investor yang hendak atau yang sudah beriinvestasi di sana lebih tenang. 

“Kami berharap pemerintah dapat segera mengeluarkan regulasi yang jelas dan transparan untuk mengimplementasikan putusan MK ini,” tegasnya.

Indrajaya menjelaskan bahwa ketentuan baru ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang mengatur bahwa HGU diberikan untuk jangka waktu tertentu, yaitu maksimal 35 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 25 tahun apabila memenuhi syarat.

Dengan adanya putusan MK Nomor 185/PUU-XXII/2024, masa HGU di IKN kini dibatasi menjadi paling lama 35 tahun, dapat diperpanjang 25 tahun, dan dapat diperbarui 35 tahun, sehingga totalnya menjadi maksimal 95 tahun.

Menurut Indrajaya, jika dibandingkan dengan praktik di negara lain, ketentuan baru ini masih tergolong kompetitif. Ia mencontohkan, di Australia, Singapura, dan Malaysia, masa HGU umumnya hanya diberikan hingga 99 tahun untuk kawasan industri dan komersial.

“Berkaca dari negara lain, rata-rata masa berlaku HGU maksimal 99 tahun. Karena itu, kita perlu menyiapkan kebijakan HGU yang tetap fleksibel dan kompetitif agar tidak menurunkan minat investasi di IKN,” jelasnya.

Perlu diketahui, pemerintahan era Presiden Joko Widodo memang memberi HAT dengan durasi yang lumayan lama, kebijakan itu sempat berpolemik, namun pemerintah berkelit bahwa hal itu dilakukan untuk menarik investor baik di dalam maupun dari luar negeri.  

MK sendiri paham betul dengan niat baik tersebut, namun jika ditinjau lebih dalam MK menemukan ada beberapa poin yang terindikasi melanggar norma dan peraturan yang berlaku. 

Baca Juga: Media Asing Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Purbaya: Jangan Didengar, Prediksi Orang Luar Sering Salah Kok

Khususnya pasal 16A UU IKN yang dinilai bertentangan dengan  aturan pertanahan dan UU 25/2007 tentang Penanaman Modal, pasal itu juga dinilai dapat melemahkan negara dalam menjalankan kedaulatan negara, dalam hal ini menguasai HAT. 

"Peraturan yang bersifat khusus, terlebih di bawah Konstitusi, tidak boleh bertentangan dengan prinsip yang ditentukan dalam Konstitusi, dalam hal ini hak menguasai negara, sehingga melemahkan negara dalam menjalankan kedaulatan negara," ucap Hakim Konstitusi Guntur Hamzah.