Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan yang dilayangkan warga asli Suku Dayak, Stepanus Febyan Babaro, dan warga Sepaku, Ronggo Warsito atas Hak Atas Tanah (HAT) di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. Putusan itu tertuang dalam putusan perkara 185/PUU-XXII/2024. 

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo di Jakarta dilansir Jumat (14/11/2025).

Baca Juga: Media Asing Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Purbaya: Jangan Didengar, Prediksi Orang Luar Sering Salah Kok

Adapun HAT  diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN), hal ini dijelaskan secara gamblang dalam  Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) dimana HAT terdiri dari Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai. 

UU IKN secara khusus mengatur HGU dapat diberikan selama 190 tahun dengan skema pemberian HGU siklus pertama selama 95 tahun dan diperpanjang lagi dengan durasi waktu yang  sama pada siklus kedua. 

Dengan putusan tersebut, maka HAT HGU tak bisa diberikan secara langsung, di mana HGU diberikan secara berjenjang dengan memangkas durasi 95 tahun menjadi  35 tahun, dapat diperpanjang hingga 25 tahun, dan diperbarui 35 tahun. Dengan demikian, maka HGU yang bisa dikantongi para investor hanya berlangsung  95 tahun saja.

"Artinya, batasan waktu paling lama 95 tahun dimaksud dapat diperoleh sepanjang memenuhi persyaratan selama memenuhi kriteria dan tahapan evaluasi. Oleh karena itu, dalil para pemohon yang mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 16A ayat (1) UU 21/2023 adalah beralasan menurut hukum," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang. 

Tak hanya HGU, MK juga memutus HAT dalam bentuk Hak Guna Bangunan (HGB) paling lama 30 tahun, dengan skema perpanjangan paling lama 20 tahun, dan pembaharuan hak paling lama 30 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.

Artinya, batasan waktu HGB paling lama kini mencapai 80 tahun, yang dapat diperoleh sepanjang memenuhi persyaratan selama memenuhi kriteria dan tahapan evaluasi.  Sedangkan Hak Pakai diberikan paling lama 30 tahun, yang dapat diperpanjang selama 20 tahun, dan dapat diperbarui selama 30 tahun. 

"Artinya, batasan waktu paling lama 80 (delapan puluh) tahun dimaksud dapat diperoleh sepanjang memenuhi persyaratan selama memenuhi kriteria dan tahapan evaluasi," kata Enny.

Perlu diketahui, pemerintahan era Presiden Joko Widodo memang memberi HAT dengan durasi yang lumayan lama, kebijakan itu sempat berpolemik, namun pemerintah berkelit bahwa hal itu dilakukan untuk menarik investor baik di dalam maupun dari luar negeri.  

MK sendiri paham betul dengan niat baik tersebut, namun jika ditinjau lebih dalam MK menemukan ada beberapa poin yang terindikasi melanggar norma dan peraturan yang berlaku. 

Khususnya pasal 16A UU IKN yang dinilai bertentangan dengan  aturan pertanahan dan UU 25/2007 tentang Penanaman Modal, pasal itu juga dinilai dapat melemahkan negara dalam menjalankan kedaulatan negara, dalam hal ini menguasai HAT. 

Baca Juga: Mengenal Diana Kusumastuti, Arsitek Perempuan di Balik Megaproyek IKN yang Kini Menjabat Wakil Menteri PU

"Peraturan yang bersifat khusus, terlebih di bawah Konstitusi, tidak boleh bertentangan dengan prinsip yang ditentukan dalam Konstitusi, dalam hal ini hak menguasai negara, sehingga melemahkan negara dalam menjalankan kedaulatan negara," ucap Hakim Konstitusi Guntur Hamzah.