Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan jika pemilihan presiden (pilpres) di Indonesia tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat dan tidak dipilih melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Hal tersebut disampaikan di tengah berkembangnya wacana perubahan sistem pemilihan nasional.

Ia juga mengatakan kepastian tersebut disepakati seiring dengan ditundannya revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

Baca Juga: Dasco Lapor ke Prabowo, Bahas Perkembangan Isu Hukum di Daerah-Daerah

Baca Juga: Tegas! Dacso Tegaskan Tidak Ada Wacana Presiden Dipilih MPR

"Nantinya, pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung akan dimasukkan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," tegasnya kepada wartawan, Senin (19/1/2026).

Lanjutnya, ia mengatakan jika skema pemilihan langsung tetap menjadi prinsip utama dalam sistem demokrasi di Tanah Air.

"Dalam revisi UU pemilu khusus di pilpres, pemilihan presiden tetap didipilih langsung oleh rakyat,” kata Dasco.

Lebih lanjut, pihaknya juga menkankan jika DPR dan pemerintah mempunyai komitmen untuk menjaga konsistensi konstitusional dalam penyelenggaraan pemilu nasional.

Tambah dia, ia membeberkan juga bahwa revisi UU Pilkada belum masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.

"Kami sudah sepakat bahwa di dalam prolegnas tahun ini tidak ada agenda pembahasan Undang-Undang Pilkada," tukas dia.