Anggota Komisi III DPR dari fraksi Partai Demokrat, Santoso meminta anggota Densus 88 anti teror yang melakukan penguntitan terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah disanksi tegas. 

Dia mengatakan pembuntutan yang dilakukan anggota Densus 88 berinisial IM besama satu orang rekannnya itu adalah tindakan ilegal yang mesti diganjar sanksi setimpal, itu adalah perbuatan melanggar hukum. 

Baca Juga: DPR Desak Jokowi Turun Tangan Buntut Penguntitan Jampidsus Oleh Anggota Densus 88

"Komandan Densus 88 harus memberi sanksi kepada anggotanya yang melakukan pelanggaran ini," kata Santoso ketika  dikonfirmasi Senin (27/5/2024). 

Adapun penguntitan dan penguntitan yang dilakukan anggota Densus 88 ini bikin geger masyarakat, IM bersama rekannya tertangkap basah hendak menyadap pembicaraan Febrie Adriansyah yang sedang melakukan makan malam disebuah restoran di kawasan Jakarta Selatan. 

Aksi itu kegep oleh pengawal Febrie Adriansyah yang langsung mengamankan IM, sedangkan rekannya berhasil meloloskan diri. 

Aksi pengintaian ini menjadi sorotan publik pasalnya Febrie Adriansyah  sekarang ini sedang menangani sejumlah kasus besar, salah satunya adalah mega korupsi timah yang disinyalir menyeret sejumlah nama besar. 

Kendati aksi ini dikaitkan dengan penanganan kasus korupsi namun Santoso meyakini hal itu dilakukan atas inisiatif sendiri, anggota Densus 88 itu tidak mengatasnamakan lembaga. 

"Tidak ada dalam SOP penugasan anggota Densus 88 yang bekerja berdasarkan order dari pribadi atau kelompok. Densus 88 sudah memiliki standar yang tinggi dalam memberikan penugasan kepada anggotanya,” tegasnya. 

Santoso melanjutkan, aksi penguntitan itu jelas tidak susuai standar Densus 88 yang bertugas melakukan penanggulangan terorisme. Untuk itu oknum anggota Densus 88 yang terlibat dalam kejadian itu harus dihukum berat. 

"Yang dilakukan oleh salah satu oknum anggota Densus 88 pastinya melanggar norma baik dalam institusi Polri maupun ketentuan di Densus 88," tuturnya. 

Baca Juga: Jokowi Bertemu Puan di Tengah Isu Keretakan dengan Megawati, PDI: Supaya Dunia Tahu Indonesia Bisa Kompak

Baca Juga: Pilgub DKI 2024, KPU Pastikan Wacana Duet Ahok-Anies Mustahil Terwujud

Aksi pengintaian ini kata Santoso hanya mencoreng nama baik Polri, karenanya dia yakin Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak tinggal diam. Yang  bersangkutan bakal turun tangan untuk memulihkan nama baik lembaga yang ia pimpin dengan menelusuri sebab dari kejadian itu. 

"Kapolri saat ini bukan diam namun sedang menelusuri sebab-sebab kenapa ada anggota Densus bisa digunakan untuk mengawasi seorang penegak hukum dalam hal ini Jampidsus," pungkasnya.