Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti sikap Kejaksaan Agung ( Kejagung) yang sampai saat ini masih membiarkan tersangka kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah masih berkeliaran bebas.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu seharus langsung ditahan usai menjalankan pemeriksaan perdana pada Jumat (17/7/2026) lalu, sebab tersangka lainnya yakni Don Ritto juga telah ditahan Kejagung.
Baca Juga: Jadi Orang Kebanggan Presiden, Febrie Adriansyah Bakal Dibantu Prabowo?
Sikap Kejagung yang terkesan sengaja tak menahan Febrie kata Sugeng menjadi indikasi kuat bahwa kasus ini tidak bakal benar-benar dituntaskan. Kasus korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie kata dia berpotensi sengaja dibiarkan berlarut-larut dan bakal menguap begitu saja.
Sugeng mengatakan, apabila Febrie sengaja tetap dibiarkan bebas tanpa penahan maka kepercayaan publik terhadap independensi Kejagung bakal runtuh. Lembaga penegakan hukum itu tidak bakal dipercaya lagi. Sebaliknya jika Kejagung berani menahan Febrie, kepercayaan publik yang mulai goyah sekarang ini dapat dipulihkan kembali.
"Ujian kelembagaan harus dijawab ketika mantan Jampidsus Febrie Adriansyah menjadi tersangka," kata Sugeng kepada wartawan Selasa (21/7/2026).
Menurut Sugeng kredibilitas Kejagung saat ini benar-benar sedang dihadapkan pada ujian berat. Penanganan kasus Febrie menjadi titik pembuktian atas profesionalisme Kejaksaan Agung. Kasus ini menjadi suatu ujian kelembagaan.
"Saat ini adalah titik yang sangat krusial bagi Kejaksaan Agung untuk membuktikan akuntabilitas dan profesionalisme kelembagaan yang selama ini dipertontonkan pada perkara perkara korupsi para tersangka di luar Kejaksaan," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Febrie telah menjalankan pemeriksaan perdana di Kejagung pada Jumat (17/7/2026). Ia diperiksa selama 11 jam terkait dugaan korupsi dugaan korupsi PT Asabri. Dalam pemeriksaan perdana itu Febrie dicecar 18 pertanyaan.
Sekadar info, selain korupsi Asabri Febri juga diduga terlibat korupsi pengadaan batu bara dan korupsi PT Krakatau Steel.
“Tidak ada penahanan,” kata Kuasa Hukum Febrie, Hotman Paris.
Sebelumnya Kejaksaan mengaku belum mempertimbangkan penahanan terhadap Febrie lantaran yang bersangkutan diyakini kooperatif dan tak merusak barang bukti. Kejagung juga yakin Febrie tak bakal kabur ke luar negeri karena yang bersangkutan telah dicekal di Imigrasi.