ClientEarth, organisasi nirlaba internasional di bidang hukum lingkungan, dan Indonesia Research Institute for Decarbonization (IRID), lembaga think tank Indonesia yang mendorong dekarbonisasi dan ketahanan iklim, menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) selama dua tahun ke depan. Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat kerangka regulasi dan kebijakan Indonesia dalam dekarbonisasi serta transisi energi yang adil.
Penandatanganan MoU ini sejalan dengan upaya Indonesia mencapai emisi nol bersih (net zero) pada tahun 2060 atau lebih cepat dengan fokus pada dekarbonisasi industri, FOLU Net Sink 2030, serta pengurangan emisi dari limbah dan metana. Menjelang Konferensi Perubahan Iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa ke-31 (COP31) pada 9–20 November 2026 di Antalya, Turki, Pemerintah Indonesia menekankan bahwa target-target tersebut hanya dapat tercapai melalui implementasi yang konkret.
Baca Juga: NetApp Rilis Penyimpanan Data Novus
“Mencapai net zero bergantung pada kolaborasi lintas sektor dan pengembangan kebijakan yang jelas serta efektif. Indonesia telah mengambil sejumlah penting, termasuk menerbitkan peraturan perundang-undangan yang mendukung transisi energi. Implementasi yang konsisten akan menjadi kunci untuk memperkuat kemajuan ini dan mengubah komitmen kebijakan menjadi perubahan nyata,” kata Tim Guanzon, Acting Associate Director of ClientEarth Japan and Southeast Asia, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (6/11/2026).
“Bersama IRID, kami bertujuan membantu mewujudkan target Indonesia dengan memperkuat kerangka regulasi yang menjadi landasan dekarbonisasi industri. Inilah kontribusi kami bagi perjalanan Indonesia menuju net zero, terutama menjelang COP31,” imbuh Tim.
Sebagai knowledge partner, ClientEarth turut menyumbangkan keahlian dalam kerangka hukum dan regulasi berskala global yang berkaitan dengan energi, keberlanjutan korporasi dan keuangan, kehutanan, serta penggunaan lahan. Keahlian ini melengkapi spesialisasi IRID dalam lingkup analisis kebijakan, advokasi kebijakan, dan keterlibatan dalam negosiasi iklim.
ClientEarth dan IRID akan mengatasi hambatan hukum, regulasi, kebijakan, dan kelembagaan dengan melakukan penilaian kerangka kerja yang ada, serta mengevaluasi dampak finansial dan dampak yang lebih luas dari berbagai opsi kebijakan. Keduanya juga akan menyusun rekomendasi berbasis bukti bagi para pembuat kebijakan dan pemangku kepentingan lainnya guna mendorong dekarbonisasi dan transisi energi berkeadilan.
“Upaya dekarbonisasi di Indonesia memerlukan dua hal yang berjalan beriringan, yakni bukti yang kuat dan kerangka regulasi yang dapat mewujudkannya dalam praktik. Keahlian ClientEarth di bidang hukum dan kebijakan global, dipadankan dengan keunggulan kami dalam penelitian dan advokasi ini memungkinkan kami mengubah temuan penelitian menjadi rekomendasi yang dapat ditindaklanjuti para pembuat kebijakan,” kata Kuki Soejachmoen, Executive Director IRID.
Kolaborasi ini akan mencakup penelitian bersama di bidang hukum, regulasi, dan kebijakan dengan topik seperti prinsip hukum dalam penyusunan regulasi, dekarbonisasi sektoral, dan pasar karbon. Penelitian tersebut juga akan mengacu pada praktik terbaik nasional dan internasional yang relevan. ClientEarth dan IRID juga akan melibatkan pemangku kepentingan utama melalui diskusi, lokakarya, dan seminar untuk mendorong pertukaran pengetahuan.
MoU ini menegaskan perlunya pendekatan holistik yang menggabungkan ilmu pengetahuan, keuangan, hukum, dan tata kelola. Pendekatan ini membutuhkan kolaborasi berkelanjutan antara lembaga pemerintah, masyarakat sipil, dan sektor swasta.