Presiden Prabowo berencana membentuk badan ekspor komoditas strategis di bawah Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) bernama PT Danantara Sumberdaya Indonesia. Pembentukan badan ekspor yang mencakup komoditas seperti batu bara ini dinilai justru akan menghambat ambisi transisi energi di Indonesia karena akan memperpanjang ketergantungan Indonesia terhadap energi fosil. 

Direktur Eksekutif Centre of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, menilai pembentukan badan ekspor sebagai pengelola tunggal ekspor sumber daya alam bukan semata langkah meningkatkan penerimaan negara di tengah tekanan fiskal. Menurutnya, kebijakan tersebut juga mencerminkan upaya pemerintah mengendalikan rantai pasok sumber daya alam untuk memenuhi kebutuhan domestik, khususnya batubara dan sawit.

Baca Juga: Misbakhun Tak Heran APBN Periode April Alami Defisit

Bhima mengaitkan langkah ini dengan rencana penambahan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara sebesar 6,3 gigawatt (GW) dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034, ditambah 11 GW PLTU captive untuk kawasan industri.

Ia menilai, penerapan sistem ekspor satu pintu berpotensi menjadi disinsentif bagi eksportir batubara, sehingga pasokan untuk kebutuhan domestik bisa meningkat. Kondisi tersebut dikhawatirkan semakin memperkuat ketergantungan Indonesia terhadap batubara.

“Ketika batubara semakin mudah tersedia di pasar domestik, dorongan untuk beralih ke energi terbarukan menjadi semakin lemah, terutama dari sisi biaya,” ujar Bhima dalam keterangan resmi yang diterima Olenka pada Senin (25/5/2026). 

Baca Juga: HIPKASI: Pembentukan Badan Ekspor Nasional Perlu Dilakukan Bertahap demi Menjaga Stabilitas Industri Sawit

Selain batubara, Bhima juga menyoroti ambisi pemerintah di sektor sawit, yakni meningkatkan campuran biodiesel menjadi B50 mulai 1 Juli mendatang. Selama ini, sebagian besar sawit Indonesia diekspor sehingga kehadiran badan ekspor tunggal dinilai menunjukkan upaya pemerintah mengendalikan pasokan crude palm oil (CPO) untuk kebutuhan domestik. Program B50 diperkirakan membutuhkan sekitar 18,6 juta ton CPO.

Namun, menurut Bhima, kebijakan tersebut belum sepenuhnya mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap energi berbasis minyak. Pasalnya, program B40 maupun B50 tetap membutuhkan bahan bakar minyak sebagai campuran.

“Krisis energi akibat konflik di Selat Hormuz menunjukkan betapa rentannya ketahanan energi nasional jika Indonesia masih bergantung pada minyak impor,” katanya.

Selain isu transisi energi, pembentukan Danantara Sumberdaya Indonesia juga memunculkan kekhawatiran terkait tata kelola dan akuntabilitas. Bhima menilai skema ekspor satu pintu berisiko menciptakan inefisiensi, terlebih di tengah rendahnya tingkat kepercayaan publik terhadap tata kelola BUMN.

Ia mengingatkan adanya potensi perlakuan istimewa bagi pelaku usaha yang memiliki kedekatan dengan lingkar kekuasaan, termasuk dalam proses perizinan ekspor.

Pandangan serupa disampaikan Koordinator Nasional Publish What You Pay Indonesia, Aryanto Nugroho. Menurut Aryanto, sentralisasi tanpa transparansi justru berisiko memperbesar persoalan tata kelola.

“Alih-alih menyelesaikan masalah, skema ini berpotensi memindahkan persoalan dari banyak eksportir swasta menjadi terpusat pada satu BUMN besar,” jelas Aryanto.

Aryanto menambahkan, pemerintah kerap menggunakan Pasal 33 UUD 1945 sebagai dasar pembenaran penguasaan komoditas strategis. Namun, menurutnya, prinsip tersebut seharusnya menekankan akuntabilitas dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan monopoli negara tanpa pengawasan yang kuat.

Ia menyinggung sejumlah pengalaman masa lalu, seperti BPPC cengkeh era Orde Baru hingga berbagai polemik di Bulog, sebagai contoh risiko sentralisasi tanpa mekanisme checks and balances yang memadai.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Sustain, Tata Mustasya, menilai keberhasilan badan ekspor sangat bergantung pada kualitas tata kelola internal Danantara.

Menurut Tata, badan tersebut seharusnya mampu memperbaiki tata kelola sumber daya alam sekaligus memperhitungkan dampak lingkungan dan sosial dari sektor ekstraktif seperti batu bara dan sawit ke dalam kebijakan ekonomi.

“Jika tata kelola internalnya bermasalah, dampaknya justru bisa lebih besar dibanding kegagalan pasar yang ingin diperbaiki,” kata Tata.

Ia juga mendorong pemerintah segera menerapkan bea ekspor batu bara yang selama ini tertunda. Kebijakan tersebut dinilai dapat menjadi disinsentif bagi penggunaan batu bara sekaligus membuka ruang pembiayaan bagi pengembangan energi terbarukan, termasuk target pembangunan 100 GW tenaga surya.

Menurut Tata, langkah itu penting untuk mendorong pergeseran investasi menuju sektor hijau sekaligus menghadirkan prinsip keadilan ekonomi dalam pengelolaan sumber daya alam.