Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) 2025 di Desa Biyuku, Kecamatan Suak Tapeh, pada Kamis 7 Agustus 2025) menjadi tonggak penting bagi Kabupaten Banyuasin dalam mengakhiri sengketa tanah.
Gemapatas 2025 tentu bukan sekadar seremoni. Langkah ini ditegaskan sebagai persiapan serius menuju Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) demi tanah yang aman dan bebas sengketa.
Kepala BPN Kabupaten Banyuasin Dhona Fiermansyah Lubis, menyatakan Gemapatas 2025 menjadi senjata ampuh mempercepat proses sertifikasi tanah sekaligus memutus rantai konflik.
Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Sabet Penghargaan BWI Awards
“Dengan gerakan ini, proses penerbitan sertifikat akan lebih cepat. Kami terus mendorong masyarakat memasang patok agar tanahnya tidak dicaplok orang lain,” tegas Dhona.
Dhona menekankan, patok bisa dibuat dari kayu, beton, atau besi—yang terpenting, batas tanah terlihat jelas secara fisik.
Pemasangan patok, sambung Dhona, wajib dilakukan dengan musyawarah bersama pemilik lahan sekitar, demi menghindari masalah di kemudian hari.
Dhona juga mengingatkan, ada dua jenis konflik pertanahan yang sering mengemuka: konflik yuridis akibat dokumen ganda, dan konflik fisik karena batas lahan kabur.
“Kalau hanya mengandalkan tanda alam seperti pohon atau gundukan tanah, itu rawan berubah dan memicu perselisihan,” ujarnya.
Banyuasin bukan satu-satunya yang bergerak dalam menggelorakan Gemapatas 2025. Hari itu, patok dipancang serentak di 23 kabupaten/kota se-Indonesia.
Mulai dari Purworejo hingga Wonosobo di Jawa Tengah, Blitar hingga Pamekasan di Jawa Timur, Bogor hingga Tasikmalaya di Jawa Barat, hingga Kuantan Singingi di Riau.
Di Sumatera Selatan, fokus gerakan ini berada di Banyuasin dan Kota Pagar Alam. Gemapatas 2025 di Banyuasin menjadi panggilan bagi pemilik dengan patok, demi hak yang pasti dan masa depan yang tenang.
Hadir dalam gelaran Gemapatas 2025 di Desa Biyuku, Kecamatan Suak Tapeh, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Wahyu Setyo Widodo beserta tim, Sekretaris Camat Suak Tapeh, dan seluruh kepala desa dan unsur terkait.
“BPN Banyuasin akan terus menggelorakan gerakan Gemapatas 2025 sebagai upaya mengakhiri sengketa tanah,“ pungkas Dhona Fiermansyah Lubis.